Pria Asal Medan, Ditangkap Polres Karimun Bawa 7 Kilo Gram Lebih Sabu

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Halalbihalal Bersama Keluarga Besar RSUD RAT

    KEPRI, POSMETRO: Dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, Gubernur...

    Gubernur Ansar Saksikan Pawai Ta’aruf MTQH Ke-XIII Kabupaten Bintan

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyaksikan...

    Gubernur Ansar Lantik Kepengurusan PGI Kota Batam

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepri Ansar Ahmad melantik dan mengambil...

    Gubernur Ansar Hadiri Halalbihalal Keluarga Besar Ampera Kepri

    KEPRI, POSMETROBATAM: Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menghadiri acara...
    spot_img

    Share

    Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam (Tengah) didampingi Kasat Narkoba, AKP Arsyad Riyandi (kiri) dan Kabag Humas (Iptu J Manurung saat jumpa pers pengungkapan Kasus Narkoba 7,378 Kilogram.(foto-ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Kabupaten Karimun masih menjadi daerah transit narkoba. Terbukti awal tahun 2023 ini seorang pria berinisial RJK (30) berhasil menyelundupkan narkoba diduga jenis sabu-sabu. Penyelundupan dilakukan melalui pelabuhan tak resmi. Tak tanggung-tanggun 7.378 gram atau 7,378 kilogram barang haram itu masuk ke Karimun.

    RJK bukan asli Karimun, ia mengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara. Tragisnya aksinya ini merupakan yang kedua kalinya.

    Disebutkannya aksi membawa 7 kilogram lebih sabu ini merupakan kedua kalinya. Yang pertama ia mengaku membawa 5 kilogram. Saat itu juga melalui Karimun.

    “Yang 5 Kilogram dibayar 10 ribu Ringgit Malaysia, udah diantar ke Jambi. Yang ini 7 kilogram lebih, juga 10 ribu Ringgit tapi belum terima,” ucap tersangka yang tak banyak berbicara saat ditemui POSMETRO.

    Sementara dalam rilisnya, Jumat (27/1) Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam menyampaikan pelaku dalam melakukan aksinya membawa narkoba dari Malaysia.

    “Pelaku membawa barang haram itu ke Karimun melalui pelabuhan tak resmi, narkoba itu disimpan di dalam sebuah sepeaker besar berwarna hitam, tujuannya akhir ke Jambi, Karimun tempat transit saja,” ujar Ryky.

    Disebutkan Kapolres lagi, Pelaku diamankan pada Minggu (22/1) sekitar pukul 17.45 Wib di sekitaran hotel di Karimun.

    “Ditangkap di sekitara hotel di Karimun, pelaku RJK merupakan kurir yang membawa langsung dari Malaysia,” tambahnya.

    Saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini, guna mendalami adanya keterlibatan tersangka lain.

    “Masih kita kembangkan lebih lanjut,” tandasnya.

    Atas Perbuatannya pelaku RJK dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(ria)