
NATUNA, POSMETRO.CO : Masyarakat Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna kini sudah dapat memanfaatkan layanan hukum dari rumah Keadilan Restoratif Justice (RJ).
Rumah Restoratif Justice itu terletak di Kantor Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar usai meresmikan rumah Restoratif Justice tersebut mengatakan, Rumah RJ tersebut diberi nama Umah Demei Restorative Justice Wan Lempam Desa Tanjung.
“Rumah Restoratif Justice ini untuk menangani berbagai permasalahan hukum, baik tindak pidana umum maupun perdata tanpa harus melalui tahap persidangan,” ungkap Imam MS Sidabutar, Jumat (27/1).
Selain itu, sebut Imam MS Sidabutar rumah RJ ini juga sebagai upaya penyelesaian masalah yang telah dan akan terjadi di masyarakat, khususnya tindak pidana.
Tentunya tambah Imam Sidabutar dengan melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat atau pemangku adat.
“Termasuk aparat penegak hukum serta pihak lainnya terkait guna sama-sama mencari keadilan dan solusi,” tambah Imam Sidabutar.
Kendati demikian kata Kajari Natuna, Restoratif Justice itu hanya berlaku bagi pelaku yang memenuhi syarat. Diantaranya tindak pidana yang diselesaikan yang bersifat ringan atau delik aduan baik bersifat absolut atau relatif.
“Kemudian pelaku bukanlah tidak residivis alias tidak pernah melakukan perbuatan hukum,” kata Kajari Natuna itu.
Sementara itu, Bupati Natuna, Wan Siswandi menyambut baik keberadaan Umah Demei Restorative Justice Wan Lempam Desa Tanjung itu.
Menurutnya rumah RJ sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama dalam musyawarah ataupun terhadap penyelesaian tidak pidana hukum yang masuk dalam kategori RJ itu sendiri.
“Rumah RJ ini sangat positif buat kita semua dan semoga bermanfaat,” pungkas Wan Siswandi. (maz)