Batam, PM: Bangku di ruang tunggu Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang hingga Kamis (26/1) siang berisi. Beberapa tamu menunggu, serta wartawan yang ingin mengonfirmasi perihal ditangkapnya oknum anggota DPRD Kota Batam berinisial ADY, politisi Partai Nasdem Kota Batam itu.
Namun, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara belum bisa berkomentar terlalu jauh perihal penangkapan sabu di ruang KTV Hotel pada Rabu (25/1) sekitar pukul 08.00 WIB itu. Selain ADY dan barang bukti sabu 0,6 gram, polisi juga mengamankan teman wanitanya berinisial N.
Wanita kelahiran Tanjungbalai Karimun ini diketahui tinggal di Nagoya Mansion Tower Unit 1218 Kota Batam. N kesehariannya bekerja di dunia entertainment atau hiburan malam. “Kami masih mendalami keterkaitan oknum ADY dengan teman wanitanya itu. Apakah mereka cemceman (hubungan dekat) serta peran ADY dan N dalam kasus ini,” kata Lulik sambil pamit siang itu untuk lanjut gelar perkara.
Terpisah Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt S menyampaikan, kronologi penangkapan pagi itu personel Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi, bahwa adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga sabu di sebuah Hotel di Batuampar.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan didapati seorang laki-laki dan seorang perempuan yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan. “Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan penyidikan,” kata Harry.
Informasi yang diperoleh, apartemen Nagoya Mansion kerab dijadikan tempat singgah para lelaki hidung belang alias gadun di Kota Batam.(cnk)