Wamen ATR Serahkan Sertifikat Tanah untuk Pesantren

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Penyerahan sertifikat tanah ke Pondok Pesantren Baitul Qur’an Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kamis (19/1). (Ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Wali kota Batam Muhammad Rudi bersama Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah ke Pondok Pesantren Baitul Qur’an Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kamis (19/1). Sertifikat yang diberikan merupakan sertifikat hak guna dari program PTSL.

    Dalam kegiatan itu Wamen ATR/BPN menyerahkan sertifikat langsung kepada Pimpinan Ponpes Baitul Qur’an Muhammad Zainudin. Disaksikan oleh Rudi, Wamen ATR/BPN Raja Juli juga menyerahkan bantuan al Qur’an dan bingkisan kepada para santri.

    Raja Juli mengatakan, bahwa program sertifikat yang diserahkan kepada Ponpes tersebut merupakan bagian dari Program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap). Selain lembaga pendidikan, sertifikasi juga diarahkan untuk rumah ibadah.

    “Kami menjalankan amanah Presiden Jokowi untuk mensertifikasi tanah rakyat di seluruh Indonesia, termasuk pesantren dan rumah ibadah,” tegas Wamen Raja Juli.

    Raja Juli juga memaparkan bahwa sertifikat terhadap tanah rumah ibadah dan lembaga pendidikan dapat memastikan bahwa status hukum tanah berfungsi sesuai dengan niat si pemberi tanah. Hal ini mengingat hampir seluruh tanah tempat ibadah dan pesantren merupakan hibah atau wakaf dari masyarakat.

    “Dengan sertifikat, maka tanah untuk rumah ibadah atau pesantren ini tidak dapat diganggu oleh pihak-pihak tertentu di kemudian hari. Jadi, kita pun memastikan bahwa tanah ini dapat berfungsi sesuai niat pemberi hibah/wakaf sehingga niat dan amal baik atau jariyahnya tetap terjaga,” jelas Wamen Raja Juli.

    Wamen ATR Raja Juli juga memberikan apresiasi kepada Wali kota, Muhammad Rudi yang mendukung dan bekerjasama dalam menyukseskan program PTSL. Dia mengaku siap memproses sertifikat terhadap lahan-lahan sejenis termasuk lahan-lahan yang telah ditetapkan sebagai aset pemerintah.

    Sebelumnya Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Kepri Nurhadi Putra menjelaskan bahwa sertifikat yang diberikan merupakan sertifikat hak guna dengan luas tanah mencapai 821 meter persegi.

    “Kami sangat berterimakasih atas kerjasama Pak Walikota yang gerak cepat membantu kami, dalam program sertifikasi ini,” ungkap Nurhadi.(*/hbb)