Basarnas dan MMEA, Evaluasi Pencarian Kapal Dai Cat 06 yang Hilang di Laut Natuna 

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Basarnas dan MMEA evaluasi pencarian Kapal Dai Cat 06 yang hilang di Laut Natuna sejak hari Minggu, tanggal 8 Januari 2023 lalu.

    NATUNA, POSMETRO.CO : Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP/Basarnas) Natuna berkoordinasi dengan Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA), terkait hilangnya Kapal Dai Cat 06 di perairan Natuna sejak hari Minggu, tanggal 8 Januari 2023 lalu.

    Kepala KPP Natuna Mexinaus Bekabel mengatakan Basarnas atau KPP Natuna, Pontianak dan Basarnas pusat telah melakukan koordinasi dengan MMEA Malaysia melalui aplikasi zoom meeting.

    Koordinasi itu ungkap Mexianus Bekabel atas permintaan MMEA Malaysia, dimana pihak Malaysia ingin mengetahui perkembangan operasi pencarian kapal Dai Cat 06 tersebut.

    “Tujuan koordinasi agar pihak Malaysia mengetahui perkembangan pencarian kapal, agar mereka bisa menjelaskan kepada keluarga awak kapal,” ucap Mexianus Bekabel di Kantornya, Jalan Adam Malik, Ranai, Jumat (20/1).

    Dalam evaluasi tersebut sebut Mexianus Bekabel Basarnas Indonesia menjelaskan, bahwa pencarian kapal Dai Cat 06 telah dihentikan sejak Sabtu, tanggal 14 Januari 2023 lalu.

    Penghentian operasi ini ujar Mexianus Bekabel sesuai perintah undang – undang nomor 29 Tahun 2014 Pasal 34, tentang jangka waktu pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

    Yang mana terang dia jika korban tidak ditemukan usai dilakukan pencarian selama tujuh hari, maka operasi berupa pengerahan alut harus dihentikan dan dilanjutkan dengan pemantauan dan koordinasi melalui Stasiun Radio Pantai (SROP).

    “Kita sudah jelaskan semuanya kepada pihak MMEA, bahwa tidak ada tanda-tanda kapal yang hilang di laut Natuna,” kata Mexianus Bekabel.

    Meski demikian tambah Mexianus Bekabel hingga saat ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk memantau lokasi hilangnya kapal.

    “Kita tetap koordinasi, jika ada tanda-tanda kapal kita akan buka kembali pencarian,” pungkas Kepala Basarnas Natuna, Mexianus Bekabel. (maz)