Kabel Optik Telkomsel di Bawah Jembatan Seiladi Dipotong, Pelakunya pakai Becak Motor

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Dino Alfarizi, karyawan jointer PT Telkomsel, Kamis 12 Januari 2023 sore, mendapat kabar tak mengenakkan. Lewat group Line “Sumbagteng” ada operator yang menyampaikan notifikasi (pemberitaan) bahwa ada kabel optik putus (cut) di sekitar Hotel Vista.

    Dari rumahnya, Dino bergegas menuju lokasi tower Telkomsel di Hotel Vista. Masuk ke tower mengukur kabel dengan OTDR (tester cable) tujuannya untuk mengetahui jarak titik putus.

    “Setelah diukur dengan alat tadi (OTDR) pelapor mengetahui jarak titik putus berada di 1,2 KM tepatnya di Jembatan Seiladi,” ujar Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono menjelaskan kronologis pencurian kabel optik milik Telkomsel, Selasa (17/1).

    Lanjut Budi, pelapor langsung menuju jembatan Seiladi untuk mengeceknya. Setibanya di sana, Dino turun ke bawah jembatan sebab kabel optik yang terpasang dicover atau dilindungi oleh besi pipa galvanis.

    “Nah saat itu, pelapor mendapati pipa galvanis pelindung kabel optik yang sebelumnya terpasang rapi telah hilang dan kabel optik di dalamnya sudah terputus,” jelas Kapolsek.

    Akibat dari kejadian tersebut, PT Telkomsel (Telekomunikasi Seluler) rugi sebesar Rp 12.580.000. Parahnya lagi, sambung Budi, dampak dari kejadian tersebut koneksi terputus hingga ke Singapura dan Kamboja.

    Keesokan harinya, Jumat 13 Januari 2023 sore, pihaknya mendapat informasi kalau di depan Tiban Kampung ada tiga orang pria diamankan oleh petugas Satlantas Polresta Barelang.

    “Pelaku diantaranya bernama Romi Hidayat, Aris Sihombing dan Firman Manalu, kedapatan membawa besi pipa galvanis dengan menggunakan becak motor,” kata Budi.

    Adapun barang bukti yang diamankan satu lembar berita acara audit 12 Januari 2023 PT Telkomsel, satu unit lembar surat pernyataan kepemilikan aset PT Telkomsel : 08/TC.01/KU-52/I/2023, tertanggal 12 Januari 2023.

    Selanjutnya, satu buah besi pipa galvanis panjang 12 meter, kabel optik 48 core panjangnya 15 meter warna hitam dengan list merah, satu unit sepeda motor Suzuki Smash nopol BP 6820 EC berwarna hitam, dengan tambahan gerobak pada samping kiri sepeda motor.

    Setelah didalami, tersangka Romi dan Aris adalah pelaku curatnya. Sedangkan Firman yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir dalam kasus ini sebagai penadah barang curian.

    “Romi dan Aris dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun sedangkan pelaku Firman dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya.(cnk)