Tersangka Korupsi SIMRS Tak Penuhi Panggilan, Penyidik: Satu Sakit, Satu lagi Acara Keluarga

    spot_img

    Baca juga

    Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),...

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Jumat 30 Desember 2022 lalu, penyidik pidsus Kejaksaan (Kejari) Negeri Batam telah menetapkan dua orang tersangka berinisial PAP dan RM, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan (BP) Batam Tahun 2018. RM selaku pejabat PPK dan PAP selaku penyedia.

    “Dan sebelumnya kami telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang tersebut sebagai saksi terlebih dahulu untuk hadir pada Kamis tanggal 29 Desember 2022,” ujar Kasi Intelijen Kejari Batam Riki Saputra, Kamis (5/1).

    Menurut Riki, PAP dan RM dilakukan pemanggilan dengan dasar Surat
    Panggilan Nomor : B-4181/L.10.11/Fd.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 untuk RM dan Surat Panggilan Nomor : B-4182/L.10.11/Fd.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 untuk PAP.

    Karena tidak hadir, penyidik telah melakukan pemanggilan kembali terhadap 2 orang tersebut dengan status tersangka.

    “Pada hari ini (Kamis) penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk kedua tersangka untuk hadir di kantor Kejari Batam pada pukul 09.00 WIB,” kata Riki.

    Namun, lanjut Riki, kedua tersangka tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Untuk tersangka PAP melalui penasehat hukumnya menginformasikan jika PAP masih sakit dan mohon untuk dijadwalkan pemanggilan berikutnya.

    “Sedangkan untuk tersangka RM juga tidak hadir dengan alasan ada acara keluarga dan mohon untuk dijadwalkan pemanggilan berikutnya,” katanya.

    Selanjutnya, sebut Riki, penyidik akan kembali melayangkan pemanggilan pada hari Rabu 11 Januari 2023 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
    “Kita berharap para tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” tutupnya.(cnk)