Besok, 4 PPNS Kepri Datangi PLN Batam Klarifikasi Kasus Blackout Batam 1 Januari 2023

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Ansar Buka MTQ ke XVI Tingkat Kabupaten Karimun

    KEPRI, POSMETRO: Disambut meriah oleh ribuan masyarakat, Gubenur Kepulauan...

    Dewi Ansar Hadiri Halalbihalal di Kijang

    KEPRI, POSMETRO: Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Provinsi...

    Pertemuan Hangat Gubernur Kepri dan Pangkogabwilhan I di Momen Idul Fitri

    KEPRI, POSMETRO: Dalam suasana yang penuh keakraban, Gubernur Kepulauan...
    spot_img

    Share


    BATAM (PM) – Kasus padam total listrik (blackout) Batam yang terjadi pada 1 Januari 2023 selama 12 jam terus bergulir. Babak baru kasus blackout tersebut, 4 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Kepri akan datang guna meminta klarifikasi ke PLN Batam pada hari Kamis (5/1) pukul 08.00 WIB di Kantor PLN Batam, kawasan Engku Putri Batam Centre.

    Klarifikasi 4 PPNS Kepri itu tertuang dalam Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Provinsi Kepri yang ditandatangani oleh Ketua Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, S.STP, M.SI.

    “Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 196 tentang Sekretariat PPNS, bersama ini kami meminta Klarifikasi dari pihak PT PLN Batam terkait penyebab pemadaman listrik yang terjadi di Kota Batam dan Pulau Bintan pada tanggal 1 januari 2023,” demikian surat Permintaan Klarifikasi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PLN Batam tertanggal 3 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, S.STP, M.SI yang diperoleh Posmetri Batam, kemarin (4/1).

    Masih dalam surat itu disebutkan bahwa Permintaan Klarifikasi akan dilakukan pada hari Kamis, (5/1) pukul 08.00 WIB di kantor PT PLN Batam di kawasan Engku Putri Batam Centre. Sementara, dalam Surat Perintah Tugas yang juga ditandatangani oleh Ketua Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, S.STP, M.SI. disebutkan 4 PPNS yang meminta klarifikasi ke PT PLN Batam.

    Adapun nama 4 PPNS Pemerintah Provinsi Kepri itu di antaranya Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Ariesaputra, S.H, MH; PPNS Listrik Provinsi Kepri Jufri Helmi S.T; PPNS Peraturan Daerah Provinsi Kepri Raden Guntur Adinugeraha S.H dan PPNS Provinsi Kepri Apit Wahyudi SIP.

    Informasi yang diperoleh Posmetro Batam menyebutkan bahwa PT PLN Batam juga sudah mengetahui kedatangan 4 PPNS Pemerintah Provinsi Kepri tersebut. Bahkan, informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa PLN sudah mendapat Surat Permintaan Klarifikasi dari PPNS Pemerintah Provinsi Kepri.

    “Iya kami sudah dapat juga (suratnya),” kata sumber Posmetro Batam, kemarin (4/1). Sekedar diketahui bahwa Batam sempat dilanda blackout pada tanggal 1 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Blackout yang terjadi selama 12 jam tersebut berdampak pada lumpuhnya aktivitas perekonomian dan bahkan aktivitas warga pun menjadi lumpuh akibat blackout tersebut. (hda)