Digerebek Polisi, Setengah Kilo Sabu-Sabu Sempat Dibuang ke Saluran Pembuangan di Kamar Mandi

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Polisi saat menunjukan Barang bukti di depan pelaku RE (sedang duduk) saat berada di Polsek Tebing. (Foto-dok Polsek Tebing)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Peredaran Narkoba masih menjadi momok bagi Kabupaten Karimun. Meski aparat penegak hukum terus berusaha membasminya, tetapi faktanya masuknya barang haram ini masih sering terjadi.

    Selasa (27/12) kemarin. Jajaran Polsek Tebing berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Tak tanggung tanggung sebanyak 509 gram atau setengah kilo lebih serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan. Seorang pria pemilik barang haram itu pun turut diamankan.

    Kapolsek Tebing, AKP Mohd Djaiz yang dikonfirmasi POSMETRO, Sabtu (31/12)membenarkan pengungkapan tersebut.

    “Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan narkotika diduga jenis sabu. Narkoba yang diamankan sebanyak enam dibungkus plastik bening berbentuk lonjong. Barang tersebut diamankan dari pria berinisial RE. Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Pertambangan Kelurahan Tanjung Balai Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun,” ujar Djaiz.

    Dijelaskan Djaiz pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa 27 Desember 2022 kemarin. Saat itu ia pun memerintahkan Kapolsek Tebing Kanit Reskrim IPDA Fedryk S. Harahap, beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

    “Dan hasilnya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, saat diamankan pelaku sempat membuang barang bukti ke saluran pembuangan di rumahnya. Namun akhirnya berhasil ditemukan, kita berhasil amankan 6 bungkus yang setelah di takar beratnya mencapai 509 gram atau setengah kilo lebih,” papar Djaiz lagi.

    Dari hasil interograsi kepada tersangka didapat keterangan bahwa pelaku bekerja sama dengan seorang pria berinisial A berkebangsaan Malaysia. Dalam melakukan aksinya pelaku tersangka mendapatkan Upah Rp.10 juta untuk satu bungkusnya apabila dapat meloloskan barang tersebut.

    “Menurut tersangka barang itu akan dikirimkan hingga ke Lombok, jika berhasil tersangka mendapatkan Upah Rp10 juta perbungkusnya,” tambahnya.

    Selain barang bukti narkoba, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) Unit Handphone, dan 1 ( satu) unit sepeda motor.

    Selanjutnya terhadap pelaku RE dan narkotika diduga jenis sabu dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.

    Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimun 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(ria)