BATAM, PM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di RSBP Batam, Jumat (30/12).
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Riki Saputra, penetapan tersangka atas kasus pengadaan sistem informasi canggih tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-4249/L.10.11/Fd.2/12/2022
tanggal 30 Desember 2022.
Riki belum bisa menyampaikan identitas dari dua tersangka yang sudah merugikan negara sekitar Rp 1.898.300.000 tersebut. Begitu juga tak bisa memastikan kapan dua tersangka akan ditahan. “Untuk sementara info ini yang bisa kami sampaikan,” kata Riki menjawab konfirmasi POSMETRO.
Pihaknya saat ini sedang memanggil para tersangka dan menyelesaikan kegiatan penyelidikan.
Riki menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli dan juga hasil audit BPKP, ditemukan beberapa fakta dugaan korupsi tersebut.
Katanya, pertama: BP Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS pada RSBP Batam tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp 3 miliar.
Kedua, tanggal 5 April 2018, panitia lelang mengumumkan lelang pengadaan aplikasi SIMRS pada RSBP Batam. Kemudian tanggal 30 April 2018, PPK dan PT Sarana Primadata menandatangani kontrak pengadaan aplikasi SIMRS tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp.2.673.300.000.
Ketiga, pembayaran yang dilakukan BP Batam kepada PT Sarana Primadata sudah dilakukan 100 persen yaitu senilai Rp 2.673.000.000.
Keempat, PT Sarana Primadata melakukan subkontrak kepada PT Exindo Information Technology dimana bagian pekerjaan yang disubkontrakkan oleh PT Sarana Primadata adalah pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilainya kontraknya sebesar Rp 1.250.00.000.
“Jadi atas pengadaan aplikasi ini ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan yang merugikan keuangan negara,” kata Riki.
Kedua tersangka dijerat, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999Â tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (cnk)