197 Produk Bermasalah Ditemukan di Uji Sampling BPOM Batam  

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam, menemukan berbagai jenis makanan berbahaya yang tersebar di sejumlah tempat di Batam.

    Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam Riau Lintang Purba mengatakan, pihaknya sudah melakukan uji  197 sampling pangan di 22 pasar di Batam.

    Ia merinci, dari 197 sampel itu sebanyak 42 persen atau 84 sampel tidak memenuhi ketentuan, 67 sampel mengandung boraks, 16 sampel mengandung formalin dan 1 sampel mengandung Rodamin.

    “Yang paling banyak mengandung bahan berbahaya itu kerupuk dan ikan asin jenis Jambal, ikan asin kakap dan lainnya” ujar Lintang, Jumat (30/12) dalam rilis akhir tahunnya.

    Dengannya temuan itu, pihaknya akan melakukan langkah antisipasi pada tahun 2023 bekerjasama dengan stakeholder dan jajaran Instasi kesehatan.

    Menurutnya hal itu merupakan komitmen Balai POM, untuk mencegah makanan mengandung zat berbahaya beredar di Batam.

    “Kami akan lakukan pencegahan peredaran ikan asin yang mengandung formalin pada tahun 2023,” terangnya.

    Selain itu, BPOM Juga banyak menemukan produk kosmetik ilegal ditemukan di Kepri sepanjang tahun 2022.

    Lintang bilang, pihaknya telah menangani lima perkara di bidang obat dan makanan tahun 2022 yang sudah ditindaklanjuti secara hukum yang terdiri dari 6.020 pieces produk, yang tidak memenuhi kebutuhan.

    “Dari 6.020 tersebut, ditemukan sebanyak 4.931 pieces produk kosmetik ilegal. Jadi tren yang paling banyak untuk di Kepri saat ini yang kami lakukan secara pidana adalah produk kosmetik ilegal,” kata Lintang.

    Yang kedua kata dia adalah produk suplemen ilegal sebanyak 694 pieces, kemudian ada produk pangan olahan ilegal sebanyak 371 pieces, produk obat tradisional ilegal sebanyak 14 pieces dan produk obat ilegal sebanyak 11 pieces.

    “Dari semua itu, total ekonomi yang diperoleh sebesar Rp 486.249.500,” ucapnya.

    Lintang menyebutkan, dengan adanya temuan tersebut, pihaknya akan melakukan pengetatan pemeriksaan produk yang masuk ke Kepri di tahun 2023.

    “Karena potensi paling besar yang kami hadapi di tahun 2023, yaitu adanya peradaran kosmetik secara daring. Maka dari itu kami sudah mengidentifikasi dan mengetatkan di tahun 2023,” kata dia.

    Dia mengatakan, BPOM Batam terus berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi keamanan, mutu dan khasiat melalui kerjasama dengan berbagai pihak. (abg)