Ditangkap Bakamla, Terdakwa Kapal Tanker MT Blue Stars 8 Tuntut Keadilan

    spot_img

    Baca juga

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...

    Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi secara serius...

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Sidangnya masih dalam jaringan (daring) dipimpin oleh majelis hakim Bambang Trikoro didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa dua orang: Zurrahman dan Ahmad Syukri yang dituntut terpisah, sidang dari Polsek KKP Sekupang.

    Agendanya hari Rabu (28/12) itu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal kapal MT Blue Stars 8 bermuatan solar murni (BO) yang diamankan oleh Badan Kemanan Laut (Bakamla) di perairan Internasional, Batam, Singapura.

    “Karena terdakwa akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa, maka sidang ditunda hingga minggu depan,” kata Bambang menutup sidang.

    Kedua terdakwa dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Menurut kuasa hukum kedua terdakwa, Parulian Situmeang, kapal yang diamankan Bakamla di kawasan OPL (jalur bebas) tersebut diduga sudah menyalahi aturan dan dinilai tak sesuai dengan UU.

    Karena itulah, terdakwa akan menyiapkan eksepsi atas keberatan dari dakwaan jaksa penuntut. Menurut Parulian Situmeang, dalam surat dakwaan diuraikan bahwa muatan MT Blue Stars 8 tidak punya dokumen.

    “Padahal sudah jelas, kargo kami ada dokumen (manifes) resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia,” ujar Parulian di luar persidangan.

    Selain itu, mengenai tujuan kapal MT Blue Stars 8 yang bermuatan 90 ton minyak ke Pulau Sambu dalam dakwaan juga menurutnya tidak benar. Sebab tujuan kapal tersebut yakni ke East OPL, High Sea untuk melakukan ship to ship dengan Kapal Viktoria Strike tentunya masih di jalur OPL.

    Karena itu, pihaknya tidak perlu dokumen (manifes) muatan ke Indonesia, karena memang tujuannya bukan ke Indonesia.

    “Tujuan kami sama sekali bukan ke Pulau Sambu atau Indonesia, kok bisa dibilang ke sana. Sudah jelas dalam manifes kami itu tujuan arah East, bahkan saat petugas Bakamla bertanya, sudah tahu tujuan kapal arah East, tapi tetap diminta untuk mengikuti mereka (petugas Bakamla),” tegas Parulian.

    Mirisnya, saat dihentikan oleh perahu karet Bakamla, Kapal MT Blue Stars 8 berada di jalur OPL yang cukup jauh dari perbatasan Indonesia. Hal itu menurutnya juga dijelaskan dalam surat dakwaan yakni ada koordinat 01°-14’-30’N – 103°-59’-12’E atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu.

    “Dalam dakwaan sudah jelas, saat diamankan kapal MT Blue Star bukan di perairan Indonesia, melainkan masih di jalur OPL. Jalur lalu lintas internasional. Kemudian digiring ke perairan Indonesia. Ini namanya penculikan, karena memang kami bukan melaju di Indonesia,” tegasnya lagi.

    Ia juga mempertanyakan status penangkapan pada tanggal 26 Agustus hingga tanggal 1 September. Dimana kedua kliennya baru dilimpah ke Beacukai Batam dan baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2022.

    “Selama tanggal 26 Agustus dan 1 September itu statusnya apa. Klien dan kapal kami dibawa putar-putar. Informasi yang kami dapat, perkara ini sempat ditolak di berbagai penegak hukum, namun di BC Batam baru terima. Kami hanya menuntut keadilan,” singgungnya.

    Dalam dakwaan jaksa, pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 wib bertempat di perairan selat Singapura, Batam, koordinat 01°-14’-30’N – 103°-59’-12’E Kapal MT Blue Stars 8 mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat 2.

    Adapun minyak jenis Solar Murni (B0) / Mareine Gas Oil tersebut berasal dari kapal tanker lain yang dipidahkan ke kapal tanker MT Blue Stars 8 GT.296 dengan metode ship to ship yang mana baik kapal tanker MT Blue Stars 8 dan kapal tanker lain tersebut tidak berhenti namun tetap sambil bergerak menggunakan selang.

    Bahwa di dalam kapal tanker MT Blue Stars 8 tersebut berisi muatan Minyak jenis Solar Murni (B0) / Mareine Gas Oil, namun berdasarkan Surat Perlepasan Pelabuhan (Port Clearance) Nomor 001526/22 tanggal 25 Agustus 2022 dari Jabatan Kastam Diraja Malaysia (Royal Malaysian Customs Department) menerangkan bahwa kapal tanker MT. BLUE STARS 8 GT.296 akan menuju Pulau Sumbu Indonesia dengan tidak membawa muatan/barang-barang (“NIL”). Bahwa akibat pernyataan terdakwa potensi kerugian Negara sebesar Rp 199.821.209,28. (cnk)