Ismeth Abdullah Resmi Serahkan Syarat Sebagai Bacalon DPD RI ke KPU Provinsi Kepri

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Ismeth Abdullah didampingi istri Aida Ismeth beserta rombongan sebanyak 30 orang mendatangi KPU Provinsi Kepri, untuk menyerahkan Syarat Dukungan Minimal sebagai Bakal Calon DPD RI pada Rabu (28/12).

    Kedatangan mantan gubernur pertama Provinsi Kepri beserta rombongan ke KPU Provinsi kepulauan Riau, menjawab semua pertanyaan masyarakat terhadap pemberitaan diberbagai media sosial beberapa waktu belakangan ini.

    “Insya Allah, jika Allah mengizinkan saya akan ikut menjadi bakal calon DPD RI dapil Kepri, mohon doa dan dukungannya agar semua dapat berjalan dengan baik,” ucap suami dari Aida Ismeth yang juga mantan anggota DPD RI dapil Kepri 2 periode tahun 2004 hingga 2014.

    Rionaldi, SH I MA (Ustadz Rio) selaku Ketua tim Ismeth Abdullah, untuk maju sebagai calon DPD RI Dapil Kepri mengatakan,  jumlah KTP dukungan yang diserahkan adalah 3.369 KTP, dan ini sudah melebihi dari batas minimal, selaku ketua team ustadz Rio mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang telah bertungkus lumus di lapangan, semoga perjuangan ini akan membuahkan hasil nntinya.

    Pendaftaran bakal calon anggota DPD RI sudah dibuka tanggal 16 s/d 29 Desember 2022, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Para bakal calon sudah mulai mendaftar ke KPU Provinsi Kepulauan Riau, untuk menyerahkan syarat dukungan minimal.

    Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison, mengatakan Ismeth Abdullah adalah Bacalon yang kesembilan yang mendaftar.

    “Pembukaan penyerahan dukungan minimal bakal calon ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Saat ini sudah ada beberapa orang bakal calon yang telah menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kepri, sejak tanggal 19 Desember hingga saat ini,” ungkap Arison.

    Arison mengatakan setiap bakal calon anggota DPD RI harus menyerahkan minimal 2.000 dukungan, syarat dukungan minimal pemilih terhadap bakal calon anggota DPD dihitung berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap pada Pilkada Kepri 2020. Adapun Jumlah pemilih berdasarkan data pemilih berkelanjutan sebanyak 1.168.188 orang.

    “Dalam aturannya jika jumlah pemilih 1 sampai 5 juta orang pemilih, maka minimal menyerahkan 2.000 dukungan,” ujarnya.

    “Kemudian data tersebut harus melampirkan surat pernyataan penyerahan dukungan yang memuat daftar nama, dan fotokopi KTP elektronik dan kartu keluarga pendukung,” ujarnya.

    Berkas dukungan para bakal calon yang diterima KPU Kepri nantinya akan diverifikasi. Proses verifikasi akan dilakukan selama dua minggu.

    “Tanggal 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023 akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap data yang diserahkan. pendaftaran persyaratan calon dilaksanakan pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023. Untuk jumlah kursi DPD yang diperebutkan pada Pileg 2024 nanti ada empat kursi,” tutupnya.***