Jelang Tahun Baru 2.302 Butir Pil Ekstasi Diamankan di Batam

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM : Tiga orang pria berinisial EA (48) dan MZ (36) serta J (33) warga Tanjungpinang diamankan oleh Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang. Mereka kurir dan bandar narkotika.

    Kurang lebih 2.302 butir pil ekstasi diamankan jelang tahun baru di Batam. Penangkapan terjadi di Kamar 4815 Hotel 89 Penuin, Lubukbaja, Kota Batam, Kamis (1/12).

    “Informasi dari masyarakat, akan ada transaksi pil ekstasi di Hotel 89 Penuin,” ujar Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, Rabu (21/12).

    Pihaknya berhasil mengamankan 1 orang laki-laki, dengan inisial EA dan MZ sebagai kurir dan perantara jual beli ekstasi tadi.

    “EA kita geledah dan ditemukan barang bukti ekstasi total 2.302 butir. Barang bukti tersebut diakui EA dan MZ adalah milik pelaku J dan milik AM (DPO),” jelas River didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Shigit Sarwo Edhi.

    Lanjut River, pengakuan MZ, dirinya disuruh oleh J untuk mengambil ekstasi dari pelabuhan ikan Telaga Punggur pada Senin 28 November 2022.

    “MZ mengambil tas warna biru hitam berisikan ekstasi dekat bok ikan yang tertutup terpal. Dan disuruh J menyerahkan ekstasi tersebut kepada AM (DPO),” katanya.

    Lalu hari Senin 28 November 2022, malam di kamar lantai 7 hotel 89 pelaku MZ menyerahkan ekstasi kepada AM lalu AM menyerahkan semua ekstasi tersebut kepada EA untuk diedarkan di wilayah Kota Batam.

    Lanjut River, pelaku J menjanjikan upah kepada EA sebesar Rp 10-20 juta. Sialnya EA belum menerima upah sepeserpun. “Sedangkan AM juga menjanjikan upah kepada pelaku MZ,” sebutnya.

    Pil ekstasi sebanyak 2.302 butir ini bisa menyelamatkan 2.302 sampai 4.604 orang. Jika asumsi 1 butir itu dikonsumsi oleh 1 sampai 2 orang.

    Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun , seumur hidup atau hukuman mati.(cnk)