Ganja 4 Kilo di Rumah Warga Kavling Saguba

    spot_img

    Baca juga

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...

    Pejabat TNI AL Kunjungi Pemko Batam

    BATAM, POSMETRP.CO : Sejumlah pejabat tinggi TNI Angkatan Laut...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang amankan 4 kilogram ganja dari seorang pria berinisial E (37) di Kavling Saguba Blok O, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepri hari Kamis (1/12).

    Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, mengatakan, malam itu tim mendapat informasi akan ada transaksi ganja di seputaran Kavling Saguba Blok O tersebut.

    “Tim melihat pria sedang berdiri di lapangan Fasum dengan gelagat yang mencurigakan,” kata River, Rabu (21/12). Kemudian, pihaknya langsung mengamankan pria yang belakangan berinisial E tadi.

    Setelah digeledah, ditemukan barang bukti 3 paket/bungkus ganja yang dibungkus kertas warna coklat dari saku celana bagian belakang sebelah kiri yang digunakan tersangka pada saat itu.

    Tidak hanya sampai di situ, tim melakukan pengembangan. “Tersangka dibawa ke rumahnya di Blok O Nomor 62, hasil penggeledahan kita temukan barang bukti 1 bungkus makanan merek peanut crackers yang berisikan 78 paket/bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas warna coklat di depan lemari pakaian tersangka.

    Kemudian 1 buah ember plastik warna putih merek pff paint yang berisikan 4 paket/bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas dan dibalut dengan lakban warna coklat di dapur rumah tersangka. “Tersangka mengakui barang bukti ganja itu miliknya,” tegas River.

    Dari pengakuan tersangka, E memperoleh daun ganja tersebut dari temannya yang berinisial I asal Medan, yang tersangka terima langsung di Halte Panindo Batuaji hari Kamis 24 november 2022 dengan harga Rp 35 juta.

    “Jadi ganja ini untuk diedarkan atau dijual di Batam dengan harga Rp 50 juta. E dapat untung Rp 15 juta,” jelasnya. Kemudian, polisi berhasil menyita uang hasil penjualan barang haram tersebut Rp 16 juta.

    River menyebut, tersangka ditangkap karena terget operasi pekat seligi 2022 yang di laksanakan pada bulan November.

    “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (cnk)