Marak Penimbunan Bakau di Tembesi

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO :  Sedikit demi sedikit hutan mangrove di kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung rusak. Kerusakan ini ulah dari pengembang atau develover. Hutan yang dulunya hijau sudah ditimbun, untuk keperluan pengembang.

    Padahal, penimbunan tersebut sangat bertolak belakang dengan program pemerintah. Yang mana pemerintah gencar mengembangkan kawasan hutan mangrove, salah satunya penanam pohon bakau di Pulau Setokok agar hutan mangrove Batam tumbuh, demi menjaga ekosistem dan lingkungan.

    Seperti diketahui, kerusakan hutan mangrove akibat penimbunan ada di beberapa lokasi yang berbeda. Pertama hutan bakau di belakang Perumahan Rexvin Boulevard. Di lokasi tersebut, ada dua titik penimbunan bakau.

    Selain itu, kerusakan hutan bakau juga terlihat di belakang Perumahan Taman Anugerah yang masih di Kelurahan Tembesi. Semua aktivitas penimbunan masih berlangsung.

    Tentu saja aktivitas penimbunan ini dkipertanyakan masyarakat, sebab aktifitasnya berjalan tanpa ada pengawasan dari petugas terkait. Bahkan diduga, aktifitas ini tidak disertai izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan izin cut and fill.

    “Kerusakan lingkungan akibat penimbunan itu cukup mengkhawatirkan dan cukup parah. Di duga mereka tidak kantongi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Informasinya, izinya masih diurus dan belum selesai,” ucap sumber.

    Aktifitas penimbunan juga terlihat saat mobil dam truk roda 10, lalu lalang membawa material tanah. Hingga akhirnya alur sungai dan bakau sudah terbelah oleh jalan yang ditimbun oleh pengembang.

    “Aktivitas ini sudah berjalan kurang lebih dua bulan (khususnya di belakang Perumahan Rexvin). Kalau dibiarkan terus, hutan bakau akan semakin rusak,” ujarnya.

    Untuk itu, masyarakat berharap tindakan serius dari petugas terkait. Jika memang pengembang tidak mengantongi ijin, maka aktifitas tersebut harus dihentikan sampai ada ijin yang sah.

    “Kenyataan di lapangam, aktifitasnya terus berjalan lancar, kita juga mempertanyakan mengapa demikian, apakah akibat kurangnya pengawasan,” tanya sumber. (jho)