Temuan Bunker Minyak di Pulau Buru Karimun, Dinas PM-PTSP Batam: Izinnya Belum Terverifikasi

    spot_img

    Baca juga

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...

    Bupati Natuna Sampaikan LKPJ 2023 dan Ranperda 2024 ke DPRD Natuna

    NATUNA, POSMETRO.CO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

    Sensei Oji Konsisten Melahirkan Atlet Beprestasi

    BELADIRI jujitsu. Ini merupakan teknik pertahanan diri yang sempurna....
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Aparat Penegak Hukum saat ini tengah menyelidiki asal usul 600 kiloliter solar ilegal muatan MT Zakira yang diamankan oleh Bea Cukai. Bahkan terbaru, ada temuan bunker minyak di Pulau Buru, Kabupaten Karimun yang menjadi tempat transit kapal tanker. Siapakah pemiliknya?

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani saat konfrensi pers Rabu 5 Oktober 2022 lalu, menaksir nilai 600 kiloliter solar ‘tak bersurat’ itu sebesar Rp 7,3 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar. Atas penindakan ini, Bea Cukai mengamankan dua orang tersangka berinisial MI selaku nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal. Keduanya telah ditahan pada Selasa 27 September 2022.

    Dibalik penangkapan tersebut, Bea Cukai berguncang. Permohonan praperadilan terkait penindakan kapal tanker MT Zakira yang dilakukan Bea Cukai dalam Operasi Sriwijaya tahun 2022 dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Karimun, Jumat (2/12), Bea Cukai kalah. Dari putusan itu, hakim memerintahkan untuk membebaskan dua pemohon MI dan AZ dari tahanan. Termasuk juga membebaskan kapal tanker MT Zakira beserta muatannya yang diamankan pada 25 September 2022.

    Askolani saat itu menyebut, modus dari kapal MT Zakira yaitu memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship (STS) dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes. Menurut dia, pergerakan MT Zakira juga sudah dipantau radar jauh-jauh hari sebelum penggerebekan.

    Di tengah keraguan itu, aparat penegak hukum tengah menyelidiki asal usul 600 kiloliter solar yang diduga ilegal tersebut. Hingga ada indikasi di Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Kepri disebut-sebut ada bunker minyak yang dikelola oleh sebuah perusahaan yang statusnya skala usaha kecil saat ini aktif dan terdata di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM -PTSP) Kota Batam. PT MBS ini beralamat domisili di Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Kepri. Sementara usahanya ada di Kabupaten Karimun.

    Benarkah Dinas PM -PTSP Kota Batam mengeluarkan izin untuk perusahaan ini?

    Kepala Bidang Perizinan Pembangunan dan Lingkungan DPMPTSP Kota Batam, Teddy Nuh dihubungi POSMETRO, Senin (5/12) menyampaikan, perizinan itu bukan bidangnya. “Silakan ke bidang terkait,” jawab Teddy sambil mengarahkan ke Kabid lain.

    Melalui pesan WhatsApp dari stafnya, Kabid Perizinan Ekonomi dan Sosial DPM-PTSP Batam, Resa Marlinda menyampaikan, terkait dengan perizinan PT MBS untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) memang sudah ada tetapi terkait dengan izin belum terverifikasi oleh OSS. “Sehingga mereka belum memiliki izin terkait dengan usaha yang mereka jalankan,” jawab Resa.

    Ia juga menyebut, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diambil oleh PT MBS yang mana diantaranya:
    A. 50132 : Angkutan Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk barang (Sertifikat Standar Belum Terverifikasi) kewenangan di Provinsi Kepri.
    B. 50131 : Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum (Sertifikat Standar Belum) kewenangan Pemerintah Pusat.
    C. 50133: Angkutan Laut dalam Negeri untuk barang khusus (Sertifikat Standar Belum) kewenangan Pemerintah Pusat.
    D. 50134 : Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang (Sertifikat Standar Belum) kewenangan Pemerintah Pusat.
    E. 50142: Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (Sertifikat Standar Belum) kewenangan Pemerintah Pusat.

    Narasumber POSMETRO yang enggan namanya ditulis, juga menyampaikan informasi PT BMS ini. Salah satunya, perihal izin pengangkutan minyak dan gas bumi di rekap perizinan Kemeterian ESDM, PT BMS belum terdaftar. “Silakan cek link nya di migas.esdm.go.id,” sebut dia.

    Sumber juga menyinggung soal, skema alur bunker di Pulau Buru tersebut: kapal MT Zakira berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan tengah terpantau banyak kapal mendekat ke kapal MT Zakira. Diduga MT Zakira melakukan ship-to-ship minyak solar HSD secara ilegal. Setelah itu, dibawa ke Pulau Buru, Kabupaten Karimun.

    “Setelah ‘kencing’ dibawa ke bunker, dari sana disalurkan ke industri-industri seperti di Kota Batam,” katanya lagi. Harga jual ke industri: sebut dia resmi, sekitar Rp 20 ribu per liter solar.

    Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau dikonfirmasi adakah pihaknya melakukan pengawasan terhadap PT MBS perihal dagang, mengatakan, “Kami tidak ada melakukan pengawasan terhadap PT MBS,” kata Gustian Riau, menjawab pertanyaan POSMETRO, Senin (5/12). Pihaknya, sambung Gustian Riau, hanya mengawasi perizinan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Batam. “Itu (perusahaan) di Karimun, kami tidak pantau. Dimana gudangnya kami juga tak tahu,” tegasnya.

    Section Head Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Agus Setiawan, mengaku tidak tahu ada bunker minyak BBM di Pulau Buru, Karimun. Menurut dia, sudah patut aparat penegak hukum (APH) bergerak menyelidiki bunker tersebut. “Kami Pertamina, menyerahkan ke APH untuk menindaklanjuti ini,” kata Agus dihubungi POSMETRO, Senin (5/12).

    POSMETRO juga mengonfirmasi Parulian Situmeang, kuasa hukum kapal MT Zakira pada Senin (5/12). Karena berhalangan sibuk, ia meminta waktu untuk menjawab perihal yang ditanyakan.(cnk)