UMK Karimun 2023 Ditetapkan Sebesar Rp 3.592.019,-

    spot_img

    Baca juga

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...

    Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi secara serius...

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...
    spot_img

    Share

    K

    Foto bersama dewan pengupahan usai menyepakati UMK Karimun 2023.(foto-ist)

    ARIMUN, POSMETRO.CO: Setelah melalui rapat dewan pengupahan pada Selasa (29/11). Akhirnya Upah Minimum Kabupate (UMK) Karimun diketuk. Dewan pengupahan yang terdiri dari Pemerintah, Perwakilan Penguasa, dan Pekerja sepakat menetapkan UMK Karimun 2023 Rp3.592.019,-. Naik 7.3 persen dari UMK 2022 lalu.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Rufindi Alamsyah yang dikonfirmasi POSMETRO menyatakan kesepakatan ini sudah melalui proses berdasarkan Permenaker 18 tahun 2022 yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

    Disebutkan Rufindi angka UMK yang ditetapkan juga sudah disepakati dan ditanda tangani bersama di dewan pengupahan. Selanjutnya akan di serahkan ke Bupati untuk kemudian diteruskan ke Gubernur Kepri.

    “Sesuai amanat Permenaker 18 tahun 2022 batas akhir penyampaian UMK Kabupaten/Kota pada 7 Desember mendatang, dari hasil rapat bersama Dewan Pengupahan kita menetapkan UMK Karimun 2023 sebesar Rp3.592.019,- atau naik 7.3 persen dari UMK 2022 sebesar Rp3.348.765,- atau naik sebesar Rp243.254,-,” ucap Rufindi.

    Untuk selanjutnya, Rufindi menegaskan UMK Karimun 2023 akan berlaku per Januari 2023. Ia pun mengharapkan pihak perusahaan untuk mengikuti angka UMK yang ditetapkan nantinya.

    Dalam prosesnya disebutkan Rufindi penerapan UMK tentunya ada aturan yang menentukan. Seperti perusahan Menengah, Sedang dan besar tetap harus menggunakan angka UMK tersebut. Sementara untuk UMKM dapat ditetapkan sesuai kesepakatan.

    “Perusahaan yang tergolong Menengah, Sedang dan besar diwajibkan untuk mengikuti angka UMK yang telah di tetapkan. Sementara UMKM dapat diberlakukan pengecualian. Termasuk hotel dengan katagori kecil juga mendapatkan pengecualian,” terang Rufindi.

    Sementara itu Perwakilan APINDO Karimun, Fredy yang dikonfirmasi menyatakan ikut menyepakati apa yang ditetapkan dalam pembahasan bersama dewan pengupahan. Namun bukan berarti APINDO serta merta menerima keputusan yang dibuat.

    Dilanjutkannya. Saat ini APINDO juga masih melakukan uji materi terkait Permenaker 18 tahun 2022. Untuk itu APINDO sendiri masih menunggu hasil Uji materi tersebut.

    “Jika uji materi nantinya APINDO kalah. Tentunya APINDO akan tunduk pada keputusan yang ditetapkan pemerintah bersama dewan pengupahan yang sudah dilakukan. Namun jika kebalikannya tentu ada perubahan yang diharapkan,” tegas Fredy.

    Pasalnya hingga saat ini, APINDO masih mengacu atau berpedoman pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.(ria)