Tolak Omnibus Law Kesehatan OP se-Kepri Gelar Aksi Damai

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Gabungan Organisasi Profesi (OP) gelar aksi damai di depan Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepulauan Riau (Kepri) di Komplek Duta Mas, Batamcentre, Senin (28/11).

    BATAM, POSMETRO.CO: Menindaklanjuti penolakan Rancangan Undangan-Undangan (RUU) Omnibus Law Kesehatan, gabungan Organisasi Profesi (OP) menggelar aksi damai di depan Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepulauan Riau (Kepri) di Komplek Duta Mas, Batamcentre, Senin (28/11) kemarin.

    “Dalam menyusun RUU Omnibus Law Kesehatan, mereka tidak melibatkan organisasi profesi, naskah akademisnya tak jelas, dan juga pasal-pasal tersebut akan melemahkan organisasi profesi ujung-ujungnya nanti akan memberikan masalah,” tegas Ketua IDI Kepri, dr Rusdani.

    Ia mengatakan, aksi ini untuk menolak RUU Omnibus Law Kesehatan yang disusun pemerintah dan DPR. Selain itu, OP Kepri menilai RUU itu merugikan bagi para profesi kesehatan.

    “RUU Kesehatan merupakan Undang-Undang siluman. Sebab, RUU itu muncul tanpa adanya campur tangan OP, DPR RI dan stakeholder kesehatan lainya,” harap Rusdani.

    Rusdani berharap aksi damai ini mampu menjadi penggerak agar pemerintah dapat membatalkan RUU tersebut. Sebab, undangan-undang tentang kesehatan dan profesi kesehatan yang selama ini sudah berjalan baik dan selaras.

    “Banyak yang dirugikan. Organisasi profesi Kepri dan masyarakat yang akan merasakan dampaknya. Saat ini, aksi damai juga digelar di Jakarta. Sesuai arahan pusat daerah juga harus beraksi,” ucapnya.

    Sebut Rusdani, di dalam RUU Omnibus Law Kesehatan ada lebih 450 pasal yang isinya merugikan organisasi kesehatan. Bahkan, RUU ini sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang segera disahkan.

    Selain itu, organisasi profesi juga kurang sepakat dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku selama seumur hidup. Menurut Rusdani, hal itu dapat menurunkan kualitas doker.

    “Rumah sakit boleh mendatangkan dokter asing tanpa perlu rekomendasi organisasi. Ini bahaya, organisasi profesi juga akan terpecah,” katanya.

    Pada intinya, dengan aksi ini digaungkan dapat menjadi stimulus agar pemerintah tergerak untuk membatalkan RUU tersebut.

    “Kita tidak cari menang. Kita tidak anti perubahan tapi yang sudah bagus jangan di ubah. Infonya, besok sudah masuk Prolegnas, kita usahakan ini jangan sampai jadi,” ujarnya.

    Aksi damai ini diikuti perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

    Hal senada juga disampaikan, Indrayanti, Ketua IDI Kota Batam.
    Dikarenakan isi dari RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan yang bermutu profesional, dan beretika.

    “Jadi karena itu pada pagi hari ini kita menyalurkan aspirasi. Bahwa, keberadaan seluruh jajaran kesehatan itu adalah merupakan bentuk bakti masyarakat Indonesia,” ucap Indrayanti. (hbb)