Baru Sehari Jambret, Pria Ini Diamankan Polsek Tebing

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Foto Pelaku AR yang diamankan Polsek Tebing. (Foto-dok Humas Polres Karimun)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Seorang pria berinsial AR (32) akhirnya tak berkutik saat diamankan jajaran Polsek Tebing. Ia diketahui merupakan pelaku penjambretan yang terjadi pada Kamis (17/11) sekitar pukul 22.45 wib. Pelaku diamankan sehari setelah melakukan aksinya.

    Data yang dihimpun POSMETRO. Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial KA dengan nomor laporan polisi LP – B / 18 / XI / 2022 / Ktepri / Res Karimun / SPK – Sek Tebing.

    Kapolsek Tebing, AKP M Jais yang dikonfirmasi POSMETRO, Jumat (25/11) membenarkan penangkapan tersebut.

    “Pelaku diamankan di Gang Samping Lapangan Bola Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, sekitar pukul 18.42 Wib,” ucap Jais singkat.

    Aksi penjambretan yang menimpa korban berinisial KA (34). Terjadi di jalan Sei Batiz RT 002/RW 003, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing pada Kamis (17/11) sekitar pukul 20.45 Wib.

    Dilanjutkan Kapolsek Tebing, Ikhwal kejadian berawal ada sekira pukul 20.45 wib, pada saat itu korban KA, dari tempat kerja hendak pulang ke rumah, pada saat itu Korban KA berjalan melewati pamak dengan menggunakan sepeda motor.

    “Kemudian ketika sudah sampai di simpang tiga Sei Bati saat akan berbelok kiri dan berjalan menuju ke Sei. Bati, kemudian pada saat melewati jalan penurunan, korban melihat seorang laki – laki dengan mengendarai sepeda motor berada di depan korban lalu korban melewati laki – laki tersebut dan korban tetap jalan lurus hingga melewati simpang STM hingga melewati Gereja HKY dan tepatnya di Jalan depan Gerbang Kuburan Cina Sei. Bati, tiba – tiba dari arah belakang sebelah kiri sepeda motor korban di pepet oleh laki – laki tersebut, kemudian mensejajarkan sepeda motornya dengan sepeda motor korban, kemudian karena korban merasa curiga korban melihat kearah wajah laki – laki tersebut dan laki – laki tersebut juga melihat kearah wajah korban sehingga terjadi kontak mata, namun laki – laki tersebut menggunakan masker pada saat itu, kemudian secara tiba – tiba laki – laki ( pelaku ) tersebut menarik Tas Kulit milik korban yang digantungkan pada tempat kaca spion sebelah kiri sepeda motor korban, namun korban berusaha menahan Tas Kulit miliknya dengan menggunakan tangan kirinya, dan kembali laki – laki tersebut melihat kerarah wajah korban dan korban pun melihat kearah wajah laki – laki tersebut sehingga terjadi kontak mata kembali, lalu laki- laki tersebut tetap menarik Tas Kulit milik korban sehingga terlepas dari tempat korban menggantungnya dan juga dari tangan korban, setelah berhasil pelaku dengan kecepatan tinggi langsung melarikan diri. Saat itu korban berusaha mengejar sambil meminta tolong kepada orang sekitar yang lewat, dan pada saat ingin mengejar kembali pelaku, korban sudah kehilangan jejak, kemudian karena korban dalam keadaan takut dan trauma, korban memutuskan untuk pulang dan menceritakan kejadian ini kepada suaminya, dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke kita,” jelas Kapolsek Tebing.

    Dijelaskanya lagi penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat sekitar 18.42 wib. Saat itu unit Reskrim Polsek Tebing yang menerima laporan tersebut langsung melakukan Penyelidikan terkait tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret ) dalam perkara ini.

    Setelah dilakukan pengecekan dan ternyata Handphone milik korban masih dalam keadaan hidup, maka Unit Reskrim bergerak cepat mengarah ke pamak dimana lokasi HP terakhir. Saat itu polisi langsung menjumpai Pria berinisial AR di lapangan bola pamak yang diduga memgang Hp tersebut.

    “Pada saat diajak ke Polsek Tebing terjadi perlawanan dari pelaku kepada anggota unit Reskrim, yang mana pelaku bersih keras mengakui bahwa ia bukanlah pelakunya, melainkan orang yang menemukan Tas tersebut, lalu pada saat diminta untuk menunjukkan tempat tinggalnya, Anggota Unit Reskrim melihat Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT yang memilik ciri – ciri yang sama dengan yang digunakan pelaku pada saat kejadian, kemudian Anggota unit Reskrim juga menemukan Pakaian Jaket Warna Hitam di kamar pelaku, dari penemuan barang bukti tersebut maka terhadap pelaku langsung kita bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tebing untuk dimintai keterangan,” tambah Kapolsek.

    Setibanya di Kantor Kepolisian Sektor Tebing pelaku di perlihatkan kepada korban dan dengan kondisi Histeris ( menangis ) korban membenarkan laki – laki tersebut adalah pelakunya, dan terhadap pelaku langsung diamankan guna dilakukan proses Penyidikan dan setelah 3 ( tiga ) hari pelaku akhirnya mengakui bahwa ia telah berbohong dari keterangan awal yang menemukan dan mengakui bahwa ia merupakan pelaku dalam kejadian tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasaan ( Curas ).

    “Atas perbuatannya terhadap pelaku di Proses secara Hukum yang berlaku yang diduga keras melanggar Pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tegas Kapolsek lagi.

    Atas kejadian itu polisi mengamankan sejumlah barang Bukti diantaranya 1 ( Satu ) Buah Tas Kulit Warna Hitam, 1 ( Satu ) Buah Dompet Kulit Kecil Warna Hitam, 1 ( Satu ) Buah kartu KTP atas nama Korban, 1 ( Satu ) Buah Kartu ATM BNI atas nama Korban, 1 ( Satu ) Buah Kartu ATM Bank Riau atas nama Korban, 1 ( Satu ) Buah Kartu BPJS atas nama Korban, 1 ( Satu ) Buah Lembar STNK atas nama Korban, 1 ( Satu ) Unit Handphone OPPO A71 Warna Hitam dan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Mio Soul GT BP 5368 IK.

    “Dari keterangan pelaku, tindakannya ini dilakukan akibat terlilit utang,” tutup Kapolsek.(ria)