APINDO Menolak Permenaker 18/2022 Karena Memberatkan Pengusaha

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    posmetro.co, Bekasi: APINDO Kota Bekasi mengadakan member Gathering untuk menyamakan sikap menolak tegas permenaker 18/2022 di Bekasi Kamis (24/11/2022).

    Kalau mengikuti pp 36/2021 maka rata-rata kenaikan upah kota Bekasi sekitar 3% tetapi dengan permenaker 18/2022 kenaikan upah menjadi sekitar 10% sehingga banyak pengusaha yang gamang.

    “Kita semua memiliki posisi yang sama menghadapi kasus ini.
    Harusnya dengan kenaikan rata – rata upah 10% itu, kita menduga buruh akan bersenang hati dan ternyata tidak juga.
    Ketika upah naik 10% terutama untuk perusahaan yang mahakarya akan merumahkan bahkan mengurangi hari kerja serta mengurangi jumlah karyawan,” ujar Farid Elhakamy Ketua Apindo Bekasi di Bekasi Kamis (24/11/2022).

    Inilah tindakan – tindakan yang akan merugikan karyawan. dan sangat dikhawatirkan oleh Serikat Pekerja.

    Dalam serikat pekerja itu memiliki dua kemungkinan yang pertama kepentingan jumlah anggota bisa berkurang, kedua kepentingan jumlah iuran. Kalau naiknya terlalu tinggi maka iuran naiknya tinggi juga.

    Tapi ketika gaji naik tinggi dan iuran juga tinggi tetapi perusahaan mengurangi karyawan otomatis akan bermasalah juga.

    “Posisi Permenaker 18/2022 berada di bawah PP 36/2021.
    Bagaimana mungkin sebuah keputusan Menteri mengalahkan ketentuan didalam peraturan pemerintah, itu jelas tidak masuk akal, jadi kehadiran permenaker 18/2022 itu sama dengan kebijakan yang dibuat tanpa mempertimbangkan akses keadilan bagi pihak-pihak yang bersangkutan didalamnya terutama kita sebagai wakil pengusaha,” ungkapnya.

    “Dengan diterbitkan permenaker 18/2022 Kita sebagai pengusaha menolak kondisi yang tidak jelas ini, karena itu jelas-jelas merugikan kita, satu sisi kita senang kalau buruh mendapatkan upah lebih tetapi kondisi ini memberatkan kita sebagai pimpinan perusahaan atau wakil dari pimpinan perusahaan,” tegasnya.

    H.Muhammad Gunawan selaku Ketua Kadin kota Bekasi mengatakan Penasehat asosiasi adalah Kadin. Kadin membawahi asosiasi kalau pengusaha susah kan kasian. Pengusaha berencana akan audiensi ke dinas tenaga kerja. Jangan semena- mena dengan peraturan, kita akan segera menghadap ke Disnaker untuk menyelesaikan masalah ini. Dengan adanya gathering ini kita kompak menolak dengan tegas permenaker, kita cari solusi bersama jangan anarkis dan merugikan karyawan. Kita harus berfikir arif dan bijaksana . Karena jika perusahaan rugi banyak karyawan yang akan kena PHK.
    (Lina)