Tim Polda Kepri Amankan Perekrut PMI Ilegal di Banten

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    >>>Buntut dari 5 Tewas dan 2 Hilang

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, berhasil mengamankan B alias Pak WA yang merupakan salah satu sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal.

    Pelaku B merupakan bagian dari jaringan pelaku pengiriman PMI secara ilegal dan menyebabkan delapan calon PMI ilegal, lima tewas  tenggelam, dua tidak ditemukan dan satu selamat pada tanggal 15 November 2022 sekitar jam 06.40 WIB.

    Wadir Dit Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam mengatakan, awal kejadian berawal dari awak kapal Kapal MT Klasgaun, yang menemukan seorang wanita mengambang di tengah laut yang kemudian diketahui bernama Zuraida.

    Saat ditanya oleh awak kapal. bahwa yang bersangkutan mengalami kecelakaan kapal yang disebabkan karena ombak besar.

    “Berdasarkan temuan tersebut awak kapal kemudian menyerahkan Saudari Zuraida kepada Dit Polairud Polda Kepri, untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri. Terdapat 8 orang dengan tujuan Malaysia, dengan rincian 6 orang penumpang dan 2 orang awak Kapal ” ungkap Cakhyo Dipo Alam.

    Selanjutnya Dit Polairud Polda Kepri melakukan tindakan dan membentuk tim SAR, yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, KPLP dan Bakamla untuk melakukan pencarian terhadap korban lainnya.

    Dari pencarian pada tanggal 15 November 2022 sampai dengan 19 November 2022 tim berhasil menemukan 5 Jenazah dan 1 potongan tubuh, sedangkan korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah seorang laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda speed boat dari kapal yang kecelakaan.

    “Tidak berhenti sampai disitu, kemudian tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan langkah penyelidikan untuk mencari pelaku pengiriman PMI secara Ilegal dan pada Senin tanggal 21 November 2022 pada jam 01.10 wib tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan Inisial B alias Pak Wa di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten” terang Cakyo.

    Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit kendaraan Toyota Calya warna putih, yang digunakan untuk mengantar PMI Ilegal kepenampungan yang ada di Kota Batam, 1 unit handphone, 1 buah ATM dan 1 buku rekening atas nama tersangka.

    “Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara,” tegas Cakhyo

    Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M. Primastito menambahkan, banyaknya permintaan tenaga kerja di luar negeri menjadikan PMI terus berdatangan, di wilayah kota Batam yang merupakan tempat transit menuju ke negara tetangga.

    “Upaya yg dilakukan untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal, adalah dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah yang menjadi kantong-kantong tempat pemberangkatan, dan Upaya menekan sudah masif dilakukan, namun Mereka terus menghendaki gimana caranya untuk berangkat bekerja ke luar negeri,” ujarnya singkat. (abg)