KEPRI, PM: Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak pimpin rapat paripurna ke-15 masa sidang III tahun anggaran 2022.
Rapat itu bertempat di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Selasa 22/11/2022.
Paripurna itu sendiri beragendakan laporan hasil pembahasan badan pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, sekaligus pengambilan persetujuan penetapan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023. Paripurna ke-15 ini juga dihadiri langsung oleh OPD terkait.
Setelah melalui pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Pemerintah Daerah, dalam hal ini Biro Hukum dan Perangkat Daerah pengusul, kemudian hasilnya disampaikan dalam paripurna.
Pada kesempatan itu, Asmin Patros, S.H., M.Hum selaku perwakilan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah menyampaikan laporan hasil pembahasan penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023.
Sebelum Paripurna ditutup, Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Martin Luther Maromon, S.Sos ., M.Si Membacakan keputusan DPRD tentang program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023. ***