KPU Kabupaten Natuna Terus Matangkan Persiapan Pemilu 2024

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022.

    NATUNA, POSMETRO.CO : Memasuki tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Natuna, Ranai Darat, Kamis (17/11).

    “Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 ini, guna memberikan informasi terkait ketentuan-ketentuan mengenai tahapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Natuna, Junaedi Abdilah.

    Junaedi menambahkan, bahwa sosialisasi ini telah diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2022, yang dimulai dari hari ini hingga tanggal 9 Februari 2023.

    “Prosesnya begitu panjang dengan berapa tahapan kegiatan, antara lain penyusunan rancangan penataan Dapil, pencermatan rancangan penataan Dapil dan rekapitulasi, konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, penetapan Dapil dan Alokasi Kursi dan sosialisasi Dapil,” tambah Junaidi Abdilah.

    Selain itu sebut Junaedi Abdilah, Kabupaten Natuna masih menetapkan anggota DPRD sebanyak 20 kursi.

    “Ini berdasarkan Undang-undang, dimana untuk setiap wilayah dengan jumlah penduduk antara 100 ribu jiwa atau kurang maka alokasi kursi DPRD sebanyak 20 kursi,” sebut Junaidi Abdilah.

    Sedangkan untuk daerah pemilihan dengan mengacu pada pemilu tahun 2019 Kabupaten Natuna, dibagi atas tiga dapil. Dapil satu sebanyak 10 kursi, Dapil 2 sebanyak 4 kursi, dapil 3 sebanyak 6 kursi.

    “Hanya saja untuk 2024 kita tunggu dari KPU RI, apakah ada perubahan atau sama seperti tahun 2019 lalu,” terangnya.

    Sementara itu, Kasubag Perencanaan Data KPU Natuna, Jefrianto dalam laporannya menyampaikan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah agar informasi tentang pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dapat tersampaikan ke khalayak ramai.

    Waktu dan tempat Pelaksanaan sosialisasi kata Jefrianto dilaksanakan selama satu hari yang di Ballroom Hotel Natuna pada Kamis, 17 November 2022.

    “Jumlah peserta sebanyak 90 orang yang terdiri dari pimpinan parpol, para jurnalis, ormas, tokoh masyarakat, dan stakeholder jajaran KPU Kabupaten Natuna. Dengan Narsum, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Natuna, Musalib,” kata Jefrianto.

    Hadir dalam acara sosialisasi Asisten I Pemda Natuna, Para FKPD, Kepala BPN dan beberapa Anggota OPD Pemda Natuna. (maz)