Sanksi Menanti Bagi ASN yang Tak Netral di Pemilu 2024

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna mensosialisasikan peraturan Bawaslu dan Peraturan Lainnya pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 di Natuna Hotel, Ranai.

    NATUNA, POSMETRO.CO : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, mensosialisasikan peraturan Bawaslu dan Peraturan Lainnya pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 di Natuna Hotel, Ranai, Rabu (16/11).

    Sosialisasi ini diikuti 100 orang peserta, yang terdiri dari utusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), BakesbangPol, BKSDM, Disdukcapil, Dinas Perhubungan, Posyandu, Lurah, Mahasiswa, Pelajar dan para komunitas dan disabilitas muda di Natuna.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Khairurijal mengatakan, bahwa sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

    “Kemudian untuk menyamakan persepsi, serta menimalisir pelanggaran pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Selain itu juga untuk meningkatkan partisipasi pengawasan Pemilu,” ungkap Khairurijal.

    Pemetaan pelanggaran pemilu sebut Khairurijal perlu di lakukan sejak dini, yang dimulai dari lingkungan sekitar hingga penyampaian informasi kepada warga terdekat.

    “Mari bersama Bawaslu kita tegakan Demokrasi Pemilu, dengan pengawasan yang lebih baik,” sebut Khairurijal.

    Kepala BKSDM Kabupaten Natuna, Alim Samjaya selaku narasumber menyebutkan bahwa 10 persen pemilih di Natuna berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Alim Samjaya menegaskan bahwa ASN atau PNS dilarang ikut berpolitik praktis. Dan diminta untuk netral pada Pemilu 2024 mendatang.

    ASN terang Alim Samjaya, diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

    “Artinya, ASN bukan tidak boleh memilih akan tetapi tidak memihak kepada calon yang dipilih. Dan ASN harus netral dan dilarang ikut berpolitik praktis,” tegas Alim Samjaya.

    Sebagaimana diketahui kata Alim Samjaya, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.

    “Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),” kata Alim Samjaya.

    Ketidaknetralan ASN tambah Alim Samjaya akan merugikan masyarakat dan pemerintah.

    “Apabila ASN tidak netral maka yang dirugikan kita semua, juga pemerintah, karena tidak profesional,” terang Alim Samjaya.

    Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Natuna yang tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 nanti terang Alim Samjaya akan diberi saksi, mulai dari ringan, sedang hingga berat.

    “Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sambung Alim Samjaya. (maz)