BATAM, PM: Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Batam (Uniba) belajar mengenal tugas pokok dan fungsi dari Ombudsman RI. Hari Selasa (15/11) rombongan mendatangi kantor perwakilan Ombudsman Kepri di Graha Pena, Batam Center.
Beberapa materi disampaikan oleh Koordinator Penilaian Kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Cindy M Pardede.
Cindy mengenalkan bagaimana kinerja Ombudsman saat menerima laporan atau pengaduan masyarakat melalui komunikasi langsung maupun tidak langsung seperti via ponsel dan WhatsApp.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat
Parroha Patar Siadari menambahkan, pihaknya juga membuka layanan konsultasi dan aduan secara online (daring). Dia berharap layanan tersebut bertujuan guna menampung keluhan atau laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Kepri.
“Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan via online ataupun fasilitas yang telah disiapkan Ombudsman wajib mendaftarkan diri dengan mengirimkan foto KTP dan menjelaskan permasalahan yang ingin diadukan pada Ombudsman via wathsapp,” kata Lagat.
Dia menyebut, tahun 2022 ada 728 laporan yang diterima. Itu bermacam aduan mengenai pelayanan publik. “Dan laporan ini meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Kehadiran mahasiswa semester-3 fakultas hukum dalam kuliah lapangan ini didampingi oleh Dosen pengajar Hukum Tata Negara Agus Siswanto Siagian. Menurut Agus, kuliah lapangan ini untuk mengenal peran Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. “Mahasiswa jadi tahu cara kerja Ombudsman dalam mendorong peningkatan pelayanan publik oleh penyelenggara layanan,” timpal Agus.(cnk)