5 OP Kesehatan se-Kepri Tolak Tegas RUU Kesehatan

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Konferensi pers atas pernyataan sikap 5 organisasi profesi (OP) kesehatan se-Kepri, di Aula Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam, terkait RUU Kesehatan Omnibus Law, Rabu (16/11).(foto-hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO: Gabungan 5 organisasi profesi (OP) kesehatan Kepulauan Riau (Kepri) bersama-sama menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law Kesehatan dan mendesak RUU itu dikeluarkan dari program legislasi nasional (Prolegnas).

    Ketegasan ini disampaikan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), saat konferensi pers atas pernyataan sikap organisasi profesi kesehatan se-Kepri, di Aula Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam, Rabu (16/11).

    “Kita mendukung perubahan, tapi bukan merugikan organisai profesi (OP) kesehatan dan masyarakat. RUU Kesehatan Omnibus Law tidak cukup kuat. Ucuk-ucuknya, Juni muncul,” kata Ketua IDI Kepri, dr Rusdani.

    Beber Rusdani, RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut bakal menghapus atau mencabut undangan-undang tentang kesehatan dan profesi kesehatan yang selama ini sudah berjalan baik. Bahkan, organisasi profesi (OP) kesehatan tidak dilibatkan saat membuat draf RUU Kesehatan tersebut.

    “Bahkan, dalam pembentukannya OP, kami sama sekali tak dilibatkan. Kedua naskah akademis RUU itu tidak ditemukan,” kata Rusdani.

    Ia menilai, kandungan RUU itu dapat merugikan masyarakat dan memperburuk kualitas pelayanan kesehatan ke depannya. Sebab dalam Undang-Undang lex specialis bidang kesehatan selama ini sudah cocok untuk dijalankan.

    Seperti UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.

    “Banyak pasal yang memberatkan. Kita minta undang-undang ini di cabut. Dan kami menolak tegas dan mendesak RUU Kesehatan Omnibus Law Kesehatan,” ucapnya tegas.

    Selain itu, organisasi profesi juga kurang sepakat dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku selama seumur hidup. Menurutnya, hal itu dapat menurunkan kualitas doker.

    “Rumah sakit boleh mendatangkan dokter asing tanpa perlu rekomendasi organisasi, namun atas permintaan pemerintah. Ini bahaya. Organisasi profesi juga akan terpecah,” jelasnya.

    Menurutnya, pemerintah lebih fokus dengan fasilitas kesehatan yang selama ini masih jauh dari kata sempurna. Dan menuntaskan permasalahan pandemi COVID-19 atau TBC.

    Hal senada juga diutarakan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kepri Adil Chandra, S. Kep menambahkan, pihaknya juga menyatakan sikap menolak RUU tersebut. Karena berimbas pada profesi keperawatan di Indonesia terutama di Kepri dalam bekerja melayani masyarakat.

    “Organisasi profesi saja juga tak dilibatkan dan juga kompetensi tidak dilihat. Kalau itu ditetapkan kami perawat, dokter tidak ada fungsinya lagi. Jadi bagaimana kami bekerja melayani pasien,” kesal Adil.

    Sebutnya, ada 5 ribu lebih perawat yang ada di Kepri. Organisasi keperawatan ini terbesar setelah guru. Jumlah perawat di Indonesia ada sekitar 1 jutaan dari Aceh hingga Papua. Seandainya, RUU tersebut disahkan seluruh organisasi profesi di Kepri akan turun jalan untuk menolak hal itu.

    “Jika itu di goalkan (Lolos), tentu kita akan turun ke jalan. Masa kita lebih dari satu juta. Kami siap menolak tegas RUU tersebut,” katanya lantang.

    Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law juga disampaikan Ketua PDGI Kepri drg Juanna Soehardy, Ketua IAI Apt Lies Palupi Hadiningsih, dan Yulianti Syafii, S.Sos, Ketua IBI.

    “Pertama mengingatkan Undang-Undang Kebidanan yang lahir 2019 lalu. Kemudian, UU Kebidanan untuk diimplementasikan. Jadi kami sangat menolak RUU itu semua. Kita semua profesi mempunyai karakteristik dan filosofi masing-masing dengn tegas IBI menolak RUU Kesehatan Omnibus Law,” pungkas Yulianti Syafii. (hbb)