KPU Karimun Memanggil Masyarkat Untuk Ikut Jadi Anggota PPK dan PPS

    spot_img

    Baca juga

    Semua Warga Bintan yang Rumahnya Tak Layak Huni, Berhak Dapat Bantuan RTLH

    BINTAN, POSMETRO: Pemerintah Kabupaten Bintan, berusaha semaksimal mungkin memberikan...

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...
    spot_img

    Share

    Sosialisasi pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS serta penggunaan SIAKBA pada Pemilu 2024 di Hotel Aston Karimun, Selasa (15/11).(foto-ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Tahapan Pesta Demokrasi Indonesia dalam pemilu serentak 2024 di daerah terus berjalan. Saat ini Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Karimun pun membuka kesempatan kepada masyarakat untuk ikut andil dalam suksesi Pemilu 2024. Hal ini pun dituangkan dalam kegiatan Sosialisasi pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS serta penggunaan SIAKBA pada Pemilu 2024 di Hotel Aston Karimun, Selasa (15/11).

    Kesempatan itu terbuka untuk masyarakat yang ingin menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kesempatan ini terbuka untuk umum.

    Sesuai jadwal pembukaan PPK dan PPS akan dimulai pada 20 November ini. Namun KPU masih menunggu petunjuk teknis (Juknis).

    Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko kepada POSMETRO mengatakan pembukaan anggota PPK dan PPS ini sudah dimulai.

    “Untuk anggota PPK sebanyak 5 orang per kecamatan, sementara untuk anggota PPS sebanyak 3 orang perdesa/kelurahan,” ucap Eko.

    Disebutkan Eko, para pendaftar tentunya harus melalui tahapan seleksi. Sesuai dengan persyaratan. Pendaftaran PPK dan PPS ini terbuka untuk siapa saja, baik ASN ataupun Non ASN.

    “Untuk ASN tentunya harus netral, syarat lainya memiliki Indetitas diri, tidak pernah tersangkut pidana, tidak terlibat dalam partai politik, dan masih banyak lagi syarat lainnya,” tambahnya.

    Disebutkan lagi syarat yang paling utama yakni terkait Indetitas diri, Dimana, masyarakat yang beralamatkan sesuai Kecamatanya hanya bisa mendaftarkan diri di PPK wilayahnya.

    “Jadi tidak bisa menjadi PPK di Kecamatan lain. Kemudian untuk pendidikan minimal SMA/ SMK sederajat, dan yang penting lagi usia dari 17 tahun sampai 55 tahun,” sambungnya.

    Untuk pendataran, lanjut Eko, masyarakat dapat mendatangi kantor KPU langsung, Selain itu juga dapat menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

    “Silahkan buka situs www.siakba.kpu.go.id, Dan masuk serta lengkapi persyaratan yang diminta, nanti akan dilakukan verifikasi,” tutupnya.(ria)