KPU Natuna Segera Buka Pendaftaran Badan Adhoc Pemilu 2024

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

     

    NATUNA, POSMETRO.CO : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna mensosialisasikan peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

    Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tersebut dibuka langsung Ketua KPU Kabupaten Natuna Junaedi Abdilah, ST, di Aula Natuna Hotel, Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Ranai Darat, Senin (14/11).

    Ketua KPU Junaedi Abdilah mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk menyampaikan informasi tentang peraturan penyelenggaraan pemilihan umum, serta tata kerja penyelenggara Pemilu 2024.

    Dalam waktu dekat ini sebut dia, pihaknya akan segera merekrut dan membentuk Badan Adhoc penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan desa.

    “Yang mana tingkat kecamatan ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan tingkat desa ada Panitia Pemungutan Suara (PPS),” ungkap Junaidi Abdilah.

    Ia meminta kepada seluruh peserta kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang diselenggarakan itu dapat mengikuti secara serius serta dapat disebarkan kepada seluruh masyarakat luas.

    “Semoga acara ini nanti bermanfaat untuk kita semua dan dapat tersampaikan, kepada seluruh stakeholder maupun instansi pemerintah,” kata dia.

    Sementara itu, Komisioner KPU Natuna yang membidangi Divisi SosDikLih SDM dan Parmas, Tina Yunila menyebutkan pihaknya

    dalam waktu dekat ini akan membuka pendaftaran Badan Adhoc, untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

    “Caranya melalui pendaftaran mengunakan aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc,” kata Tina Yunila.

    Badan Adhoc ini terang Tina Yunila merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota, untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan maupun tingkat desa atau kelurahan melalui aplikasi berbasis website SIAKBA.

    “Pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU Natuna pada Pemilu 2024 ini akan dilakukan secara online, yakni melalui aplikasi SIAKBA atau istem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc,” terang dia.

    Pendaftaran calon anggota PPK dan PPS itu tambah Tina Yunila, yaitu dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.

    “Artinya siapapun calon yang berminat harus buat akun SIAKBA sendiri. Serta terbuka untuk umum, dan tidak terbatas,” terang Tina Yunila.

    Pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA ini tambah Tina Yunila, untuk mempermudah dalam merekrut anggota PPK dan PPS.

    “Direncanakan tanggal 20 November 2022 nanti akan di buka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tingkat desa ada Panitia Pemungutan Suara (PPS),” imbuh Tina Yunila. (maz)Â