Leher Mantan Pacar Ditikam Pacar

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong mengamankan pemuda berinisial RA (19). Oleh polisi, warga Baloi Kolam, Kecamatan Batamkota ini disangkakan kasus penganiayaan.

    Peristiwa tersebut dipicu karena R (18 tahun) kekasihnya ini dimarahi oleh sang mantan berinisial D (19) warga Kampung Pisang, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja. Mereka baru pacaran satu bulan. Kenalnya lewat sosial media Facebook.

    “Awalnya si cewek (R) menagih hutang kepada D (mantannya) sebesar Rp350 ribu di salah satu penginapan wilayah Pelita, Selasa 9 November 2022 malam,” ujar Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis, Jumat (11/11). Lanjut dia, kemudian D mendatangi ke tempat kos-kosan R di Cahaya Garden.

    Tak lama, pelaku (RA) mendatangi D. Tanpa basa basi kemudian langsung menikam leher bagian kiri korban (D) menggunakan gunting.
    “RA (pelaku) tak terima kalau D (korban) memarahi pacarnya R. Meskipun mantan dari R,” katanya menceritakan kejadian Rabu dini hari tersebut.

    Mendapat laporan, pihaknya langsung menyelidiki kasus tersebut. Paginya polisi langsung mengamankan RA di alan Golden City Jaya, Bengkong Laut. “Pelaku mengakui dan dia kesal karena pacarnya dimarahi mantan,” imbuhnya. Selain RA, polisi juga mengamankan barang bukti gunting yang digunakannya untuk menikam korbannya. “Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya. (cnk)