“Pihak Travel kenapa Tidak jadi Tersangka, Ada apa?”

    spot_img

    Baca juga

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...

    Bupati Natuna Sampaikan LKPJ 2023 dan Ranperda 2024 ke DPRD Natuna

    NATUNA, POSMETRO.CO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

    Sensei Oji Konsisten Melahirkan Atlet Berprestasi

    BELADIRI jujitsu. Ini merupakan teknik pertahanan diri yang sempurna....
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Julie Evilyn, terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (8/11). Sidangnya online. Terdakwa berada di rutan, hakim dan penasihat hukumnya di pengadilan. Sedangkan jaksa beracara di kantor Kejari Batam.

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, minggu kedua bulan Maret 2022 terdakwa Julie mendapat telepon dari Manager Kantor Perusahaan Honglie Group di negara Kamboja memakai HP saudara Halim (suami terdakwa). Panggilan itu lewat video conference menggunakan Whatshaap.

    Perusahaan tersebut membutuhkan beberapa orang Pegawai, dan bertanya apakah bisa membantu mencarikan orang untuk datang bekerja di Kamboja. Lalu terdakwa bertanya bagaimana cara mencari orang untuk bekerja. Manager Honglie Group menjawab boleh melalui internet promotion (Open Loker) atau tanya beberapa orang yang kamu kenal yang ingin bekerja ke luar negeri.

    Kemudian terdakwa bertanya “Disini apabila ada orang yang bersedia berangkat ke sana bagaimana proses perjalanannya hingga sampai ke Kamboja. Siapa yang menanggung dan bagaimana proses selanjutnya?” Lalu manager menjawab “Kamu boleh pergi mencari travel sambil menanyakan harga bagaimana cara pengurusan tiket, visa dan kelengkapan yang lain”

    Lalu terdakwa bertanya lagi “Kalau mereka bekerja disana bagaimana proses pekerjaan apakah dalam keadaan aman atau ada kekerasan fisik untuk orang yang tidak bisa bekerja ditelantarkan atau dipulangkan?”

    Kemudian manager menjawab “Kalau orang tidak bisa kerja atau tidak cocok kerja disini mereka akan diberhentikan karena tidak bisa kerja atau mereka sendiri yang akan mengundurkan diri sebelum habis kontrak 1 tahun sebagaimana visa berlaku maka mereka diwajibkan mengganti rugi biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk proses pemberangkatan mereka”

    Lalu terdakwa bertanya “Kalau misalnya ada orang yang bertanya kerjaan bagaimana pihak perusahaan yang interview sendiri atau bagaimana” lalu manager menjawab “Untuk menjelaskan jam kerja dan fasilitas makan dan tinggal serta kebutuhan lain maka minta kamu menjelaskan terlebih dahulu setelah itu maka perusahaan akan melakukan interview sendiri melalui video call”

    Selanjutnya terdakwa bertanya “Bagaimana persyaratan yang harus dilengkapi?” Kemudian manager menjawab “Perusahaan membutuhkan untuk karyawan yang berumur dari 18 sampai 35 Tahun dengan kompetensi harus dapat memakai computer dan dapat berbahasa Mandarin sedangkan untuk yang Pribumi dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan paham sedikit basic bahasa Inggris” kemudian pembicaran mereka selesai.

    Beberapa hari kemudian terdakwa Julie menghubungi Dani melalui WhatsApp menyampaikan kalau kantor tempat suaminya yang berada di Kamboja membutuhkan beberapa karyawan. Julie menawarkan kepada Dani kalau punya teman atau saudara yang mau bekerja dapat bertemu dulu untuk membahas syarat-syarat, gaji dan jam kerja. Apabila sudah cocok pihak Perusahaan akan melakukan interview langsung dengan calon pekerja, kemudian Dani menjawab “Ada dapat bonus atau fee dari orang tersebut” kemudian terdakwa menjawab “Nanti cari tahu dulu karena terdakwa juga tidak tahu dapat atau tidak” kemudian Dani menjawab “Oke”.

    Dani tertarik. Ia membawa calon orang yang mau bekerja di Kamboja atas nama Akiat kemudian terdakwa melakukan komunikasi dengan Akiat untuk menjelaskan seputaran pekerjaan di Kamboja dan waktu bekerja. Kemudian Akiat merasa cocok lalu meminta untuk dilakukan interview dengan orang dari perusahaan Honglie.

    Lalu sekitar bulan Maret 2022 Akiat interview dengan pihak perusahaan Honglie yang ada di Kamboja setelah selesai dan dinyatakan diterima bekerja, lalu Akiat berpikir beberapa hari mengambil pekerjaan atau tidak.

    Beberapa hari kemudian Akiat memberitahukan kepada Dani untuk mau bekerja ke Kamboja, lalu Dani mencarikan travel untuk pengurusan dokumen visa ke Kamboja. Kemudian Dani bertemu dengan Mei Ling yang bekerja sebagai agen travel penjualan tiket ferry atau tiket Pesawat untuk keluar Negeri melalui Perusahaan Virtue Tour & Travel.

    Lalu mereka membicarakan persyaratan berpergian ke Luar negeri saat pandemi Covid: Asuransi Covid, Visa Multiple entry, dan harus membeli tiket pulang pergi (PP). Terdakwa menyampaikan akan memberangkatkan 2 orang yang akan bekerja ke Kamboja atas nama Akiat dan Ferdianto dan terdakwa memberikan uang yang tidak ingat jumlahnya untuk pembayaran biaya Asuransi Covid, Visa Multiple entry dan membeli tiket pulang pergi (PP) tadi kepada agen travel Mei Ling. Kemudian tanggal 11 Maret 2022, dua orang tadi berangkat
    melalui Bandara Hangnadim kota Batam menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dan melanjutkan terbang ke Bandara Kamboja.

    Kemudian 4 Maret 2022 terdakwa Julie mengirim pesan WhatsApp dengan menuliskan “Lowongan kerja di Luar Negeri, gaji Rp 10 sampai Rp 14 juta, bisa bahasa mandarin dan English, bisa komputer, rajin bekerja dan tahan banting, tempat tinggal disediakan, ada komisi/bonus/reward”.

    Lalu saksi Feny membalas dengan mengatakan “kerja dimana, umur maksimal berapa” kemudian dijawab “di Kamboja, umur maksimal 35 tapi kalau kamu mau, bisa interview dulu”, lalu saksi menjawab “saksi masih pingin di Batam, lihat-lihat dulu nanti kalau mau saksi kabari”.

    Kemudian terdakwa Julie mengatakan “Tolong bantu saksi cari orang yang mau masuk kerja di Kamboja, nanti ada fee nya untuk kamu”. Lalu pada tanggal 30 April 2022 saksi Feni memposting informasi Lowongan kerja ke Kamboja tersebut di media sosial tepatnya di halaman Facebook dan Instagram “loker lowongan luar negeri” dengan menuliskan “Lowongan kerja di luar Negeri gaji 10 juta, dengan syarat cowok/cewek umur maksimal 33 tahun, disiplin, mandiri, mental baja/tahan banting, bisa komputer, paspor minimal hidup 2 tahun”.

    Kemudian pada 3 Mei 2022 saksi menerima messanger dari saksi Nopertianus Warae dan menanyakan tentang iklan lowongan kerja di facebook tersebut dan pada tanggal 4 Mei 2022 saksi Feni menerima pesan WA dari saksi Asha menanyakan juga tentang lowongan kerja tersebut.
    Setelah mendapatkan pesan WA tersebut oleh Feni meneruskannya kepada terdakwa Julie. Saksi Asha juga mengajak temanya yaitu saksi Fira sehingga ada 3 orang calon tenaga kerja yang akan dipekerjakan di Negara Kamboja. Mengenai keberangkatan ke tiga orang tersebut ke Kamboja diurus oleh terdakwa Julie.

    Setelah berhasil mendapatkan 3 orang calon tenaga kerja, Feni memperoleh fee atau komisi per orang Rp 2 juta. Saksi Heri mendapatkan informasi kalau Negara Kamboja membutuhkan tenaga kerja Indonesia untuk bekerja ke Negaranya dari terdakwa Julie melalui Whatshapp. Terdakwa Julie menyampaikan “Kalau ada orang tanya bilang bagian sales Marketing online bidang crypto currency exchange”

    Terdakwa menjelaskan kepada Heri pekerjaan di Negara Kamboja tentang waktu jam kerja 13 sampai dengan 14 Jam waktu untuk bekerja, jam Istirahat, harus memiliki paspor sendiri untuk bekerja ke Kamboja, harus memahami bahasa Mandarin dan Bahasa Ingris salah satu, umur orang yang dapat bekerja harus umur dari 18 Tahun sampai dengan 35 Tahun, minimal dapat mengoperasikan komputer, upah yang diterima apabila tidak bisa bahasa Mandarin atau Bahasa Inggris maka upah yang diterima sebesar 700 USD atau setara Rp 10 juta perbulan sedangkan yang dapat berbahasa Inggris dan Mandarin akan dibayar 1000 USD atau setara dengan sebesar Rp 14 juta perbulan, lalu tempat tinggal disediakan mess atau apartement sedangkan untuk makan dan minum.

    Dengan penjelasan tersebut Heri menawarkan kepada teman-temanya untuk bekerja di Kamboja dan akhirnya mendapatkan tiga orang calon tenaga kerja. Diantaranya Oktariyanto, Gunawan dan Wilson. Ketiga orang ini diurus keberangkatannya oleh terdakwa Julie. Dari tiga orang itu, Heri mendapat komisi Rp 6 juta. Antara
    tanggal 11 Maret sampai 20 Mei 2022 terdakwa Julie berhasil memberangkatkan 19 orang.

    Terdakwa pada saat merekrut orang-orang yang akan bekerja di Kamboja tersebut berjanji : waktu jam kerja adalah 13 jam sampai dengan 14 Jam waktu untuk bekerja. Upah yang diterima apabila tidak bisa bahasa Mandarin atau Bahasa Inggris maka upah yang diterima sebesar 700 USD atau setara Rp 10 juta perbulan. Sedangkan yang bisa berbahasa Inggris dan Mandarin akan dibayar upah sebesar 1000 USD atau setara Rp 14 juta perbulan.

    Namun kenyataanya para saksi korban tersebut bekerja di perusahaan Honglie selama 18 jam, sampai sekarang para saksi korban tidak menerima upah dari perusahaan Honglie Kamboja tersebut dan ternyata oleh pihak perusahaan Honglie mereka diperintah untuk melakukan kejahatan dengan cara membuat akun palsu di facebook, instagram, tintik, whatshapp, tantan, dan akun taggetd menggunakan HP sebanyak 3 unit yang diberikan pihak perusahan untuk bekerja.

    Masing-masing akun tersebut korban memasang foto profil dan memposting foto model perempuan cantik yang ada di perusahaan Honglie group agar supaya target berminat intuk berteman di media sosial. Selanjutnya para korban diperintahkan mencari target di media sosial facebook instagram, tintik, whatshapp, tantan dan taggetd.

    Apabila sudah mendapatkan target selanjutnya mengajak target untuk berpacaran di media sosial dan merayu target untuk ikut dan mendownload aplikasi coin base wallet (kripto), setelah target masuk di aplikasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada liader untuk di cek apakah target orang kaya dan memiliki uang banyak di rekening. Apabila target tersebut memiliki banyak uang dan harta, maka liader memerintahkan untuk lebih merayu target agar memasang lebih besar di aplikasi tersebut, awal target mengikuti join kripto, maka target diberikan fee/ keuntungan, akan tetapi setelah target memasang dengan jumlah yang besar maka hubungan dengan target akan di putus/ blokir.

    Bahwa terdakwa Julie pada saat memberangkatkan 19 orang pekerja ke Kamboja tersebut bertentangan/tidak sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu : tidak melalui perusahaan namun melalui orang perorangan. Tidak mengurus Visa Kerja ke Luar Negeri. Para saksi Korban tidak dibekali Dokumen yang syah untuk bekerja diluar negeri. Para saksi korban tidak dimasukkan dalam Asuransi/Jaminan Sosial. Terdakwa mengirim tenaga kerja tanpa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Perbuatan terdakwa memberangkatkan ke 19 orang pekerja Migran Indonesia secara ilegal sehingga pekerja mengalami eksploitasi di perusahaan Honglie Kamboja.Terdakwa diancam pidana Pasal 4 Jo Pasal 16 Jo Pasal 48 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau didakwa melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Atau didakwa melanggar Pasal 86 Jo Pasal 72 huruf c UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

    Tapi, terdakwa Julie langsung mengajukan keberatan atau eksepsi di depan majelis hakim. Melalui penasihat hukum Jacobus Silaban, menyampaikan pada intinya dalam perkara ini terlihat jelas animo para pekerja Indonesia sangat tinggi untuk bekerja ke luar negeri.

    Tetapi karena kurangnya atau minimnya pembinaan dari Instansi terkait terhadap para pencari kerja, pihak travel yang memproses dokumen para pekerja dan yang memberangkatkan para pekerja ke luar negeri, dan terdakwa yang adalah seorang Ibu rumah tangga yang baru melahirkan seorang anak perempuan dan yang membantu Manager Perusahaan tempat suami terdakwa bekerja yaitu diminta tolong dan bantuan kepada terdakwa untuk menyampaikan informasi pekerjaan (loker) ke luar negeri ditempat suami terdakwa bekerja.

    “Sehingga karena minimnya atau karena ketiadaan pembinaan tersebut sehingga proses dari awal sampai akhir dianggap kurang sesuai dengan aturan yang ada, padahal masalah ini bukan ada motif yang tidak baik dari pihak terkait yaitu perusahaan yang ada di luar negeri yang ingin mempekerjakan para pekerja dari Indonesia, pihak travel yang mengurus dan memproses seluruh dokumen yang diperlukan dan terdakwa yang membantu memberikan informasi lowongan pekerjaan (loker),” tegas Jacobus Silaban.

    Yang menjadi keberatan pihaknya, tentang dakwaan tidak dapat diterima yaitu tentang Pasal 75 KUHP yang berbunyi “Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan”. Menurut Jacobus Silaban artinya para pelapor membuat Laporan Pengaduan di Polda Kepri pada tanggal 6 Juli 2022 dan pada tanggal 12 Agustus 2022 para pelapor menarik kembali aduannya, artinya pencabutan laporan atau aduan tersebut sah menurut hukum karena belum melewati waktu tiga bulan sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang tersebut diatas.

    “Berdasarkan uraian-uraian yang telah disampaikan, maka kami berkesimpulan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum di atas tidak dapat diterima, dan kami Penasihat Hukum terdakwa mohon agar majelis hakim memberikan putusan sela atau mohon majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan yang dimohonkan oleh penasihat hukum Terdakwa tertanggal 4 November 2022,” jelasnya.

    Menurut Jacobus Silaban, pihak travel yang disampaikan dalam dakwaan harusnya juga menjadi tersangka dalam perkara ini. Sebab sebelumnya, mereka juga memberangkatkan orang lain ke luar negeri. “Tapi yang tidak diakui travel adalah mereka datang ke travel mau berwisata. Padahal dia tahu dan dia juga ada nitip dua orang pekerja lalu dapat komisi Rp 4 juta. Dan kasus ini menarik, karena pihak travel dalam kasus ini ikut membantu: berkomunikasi dengan pihak perusahaan,” kata Jacobus usai sidang.

    Dia juga mempertanyakan, perihal biaya yang dikirim oleh suami terdakwa kepada pihak travel sebesar Rp 30-35 juta per orang. “Itu untuk apa? Kalau jalan-jalan kan cuma tiket doang,” tanya dia.

    Setahu Jacobus, perusahaan sudah menjalankan kewajibannya membayar gaji. “Kalau katanya dieksploitasi, empat kali sehari dikasih makan jam istirahatnya jam 12.00 sampai jam 01.00. Biayanya semua itu dari perusahaan makanya sampai Rp 790 juta biaya yang dikirim perusahaan ke travel. Tapi pihak travel kenapa tidak jadi tersangka? Ada apa?” tutupnya.(cnk)