Lurah Belian Kalah Digugat Pak RW Odessa

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Hartanto Ketua RW 040 Perumahan Odessa, Batam kini tersenyum lebar. Perjuangannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang mempertahankan harga diri setelah dipecat sepihak oleh Lurah Belian Farhan berbuah manis.

    “Alhamdulillah, gugatan kami dikabulkan oleh majelis hakim. Hari ini putusannya,” ujar Hartanto kepada POSMETRO sambil menunjukkan lembaran foto salinan putusan PTUN Tanjungpinang tersebut, Rabu (9/11).

    Namun, Hartanto belum bisa menyampaikan perihal sikap selanjutnya terhadap putusan yang menyatakan bahwa dirinya masih RW yang sah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. “Saat ini saya belum bisa fokus karena lagi di rumah sakit. Saya hanya diinfokan kalau perkara gugatan kami menang,” tutupnya.

    Sebelumnya, Pak RW dan Pak Lurah bersiteru di PTUN Tanjungpinang. Lurah mengklaim RW 040 diberhentikan atas pengaduan masyarakat dimana Hartanto melakukan penyalahgunaan kewenangan RW yang tidak dapat membantu tugas dari Kelurahan dan Kecamatan.

    Namun, fakta dipersidangan, semua itu terpatahkan. Hartanto dipecat karena sentimen pribadi. Dirinya menjadi tumbal jabatan dalam “temuan” proyek semenisasi jalan perumahan Odessa tersebut. Sementara ia tidak terlibat dalam proyek.

    “Saya Ketua RW, saya bukan Ketua Pokmas (Kelompok Masyarakat), saya bukan faskel (fasilitator kelurahan), kenapa saya yang dibawa-bawa?” bebernya saat memberikan keterangan.

    Hartanto dipecat oleh Lurah Farhan disebut-sebut barter temuan kasus yang dilaporkan Emil Turaan, Ketua Pokmas Odessa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. “Sementara sebelumnya hubungan kami (dengan Lurah Farhan) baik-baik saja. Nah setelah ada temuan ini, saya yang dikorbankan mereka,” tegasnya lagi.

    Tapi, lanjut Hartanto bagaimanapun keadilan akan berpihak kepada kebenaran. Apalagi pasca dirinya dipecat sepihak menjadi RW, sebagian warga mulai tahu apa dan siapa sebenarnya yang menjadi masalah di perumahan Odessa tersebut.

    Dalam salinan putusan PTUN Tanjungpinang itu menyatakan batal:
    Surat Lurah Belian Nomor: 86/10-04/06/2022 tanggal 22 Juni 2022 Perihal: Pemberitahuan Memberhentikan Hartanto dari jabatan Ketua RW 040 Perumahan Odessa Kelurahan Belian Kecamatan Batamkota, Kota Batam;
    Surat Keputusan Lurah Belian Nomor: KPTS.091/10-04/VI/2022 Tanggal 24 Juni 2022 tentang Pengangkatan Plt Ketua RW 040 Perumahan Odessa Kelurahan Belian, Kecamatan Batamkota, Kota Batam atas nama Putra Khosenda Pratisara Wirya.

    Mejelis hakim juga memerintahkan Tergugat (Lurah Belian) wajib mencabut:
    Surat Lurah Belian Nomor: 86/10-04/06/2022 tanggal 22 Juni 2022 Perihal: Pemberitahuan Memberhentikan Hartanto dari jabatan Ketua RW 040 Perumahan Odessa Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Kota Batam;
    Surat Keputusan Lurah Belian Nomor: KPTS.091/10-04/VI/2022 Tanggal 24 Juni 2022 tentang Pengangkatan Plt Ketua RW 040 Perumahan Odessa Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Kota Batam atas nama Putra Khosenda Pratisara Wirya.

    Selanjutnya, majelis hakim mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula sebagai Ketua RW 040 Perumahan Odessa sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Tidak hanya itu, Lurah Belian juga dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 324 ribu. (cnk)