Anggota DPRD Kepri Irwansyah: Kita Belum Maksimal Kelola Laut

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    KEPRI, PM: Hingga saat ini Kementerian Perhubungan belum memberi hak retribusi labuh jangkar ke Pemprov Kepri. Padahal, itu hak Kepri terkait kedaulatan di laut provinsi yang 96 persennya adalah laut itu.

    DPRD Kepri bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri terus memperjuangkan agar retribusi labuh jangkar benar-benar berlabuh di Kepri. Hingga saat ini, masih terjadi tarik menarik kewenangan antara Pemprov Kepri dan Kementerian Perhubungan.

    “Sebenarnya sinergi antara DPRD dan Pemprov Kepri sudah terjalin cukup lama, dalam rangka perjuangkan hak Kepri terkait kedaulatan di laut,” kata Anggota Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah, Selasa (8/11) di Sekupang.

    Menurut Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, retribusi labuh jangkar menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk retribusi labuh jangkar yang berada di jarak 0-12 mil laut. “Sebelumnya, kami sudah menggugat ke pengadilan non-litigasi di Kementerian Hukum dan HAM. Saat itu, kita menang, karena itu memang hak Kepri,” jelasnya.

    Meskipun sudah jelas hitam di atas putih, namun hingga saat ini Kementerian Perhubungan belum memberi hak retribusi labuh jangkar ke Pemprov Kepri. “Karena katanya itu Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mereka. Dalilnya itu UU Pelayaran Nomor 17/2008,” paparnya.

    Sebenarnya, DPRD Kepri telah menempatkan retribusi labuh jangkar sebagai pos pendapatan, dengan target Rp 300 miliar, Rp 200 miliar bahkan terus turun hingga Rp 65 miliar. “Tapi, karena tidak ada kewenangan tarik retribusi, sehingga sekarang masih nol Rupiah,” ungkapnya. Menurut Irwansyah, kondisi saat ini sangat ironis, karena sejatinya Kepri merupakan provinsi yang didominasi 96 persen lautan.

    “Kepri itu kedaulatannya di laut, tapi pendapatan asli daerahnya Rp 1,1 triliun dari pajak kendaraan. Ironisnya, dari sumber laut hanya Rp 14 miliar. Kita belum maksimal kelola laut untuk dapatkan penghasilan. Kepri ini masih tergantung dari dana bagi hasil (DBH) migas,” ucapnya.

    Irwansyah menegaskan bahwa DPRD Kepri dan Pemprov Kepri harus terus berjuang untuk mendapatkan hak kelola labuh jangkar.

    “Kami minta pemerintah pusat tolong perhatikan. Berikan kewenangan ke daerah, karena di pusat sendiri sudah banyak sumber pendapatannya,” jelasnya.

    Kementerian Perhubungan coba pikirkan, Kepri ini tidak ada sumber daya alam, yang ada hanya laut. Kalau laut tidak diberikan, kami mau makan apa, hidup dari mana. Saat ini, kami masih lembut, tapi juga punya batasan kesabaran. Ketika sudah habis, warga Kepri akan berdemo memperjuangkan haknya,” pungkasnya.***