Koalisi Masyarakat Pemerhati Korupsi Tuntut Jokowi Pecat Menteri Suharso Monoarfa

    spot_img

    Baca juga

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Jakarta, Posmetro.co: Koalisi Masyarakat Pemerhati Korupsi (KMPK) mendemo Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka menuntut Presiden Jokowi (Jokowi) untuk segera memecat Suharso dari jabatannya.

    Koordinator Aksi Adib mengatakan, terdapat kejanggalan atas naiknya harta kekayaan Suharso secara drastis dalam kurun waktu singkat. Menurutnya, angka kekayaan tersebut tidak rasional.

    “Harta kekayaan Suharso naik drastis lebih dari 100 persen. Kami menduga adanya pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2018-2019, karena hartanya yang meningkat jadi Rp59 miliar,” tutur Adib, di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2022).

    Adib menyebut, kejanggalan harta kekayaan Suharso perlu diusut tuntas oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya permasalahan tersebut sudah pernah dilaporkan ke KPK pada 2020, namun tak kunjung ada kelanjutannya hingga saat ini.

    “Selain meminta Pak Jokowi memecat Suharso, kami juga menuntut KPK dan BPK RI mengusut tuntas dugaan kasus Suharso ini,” tegasnya.

    Adib menambahkan, perilaku Suharso dinilai telah menciderai lembaga negara. Sebab, selain dugaan kasus pemalsuan LKHPN, Suharso juga diduga menyalahgunakan jabatan dengan menggunakan private jet untuk kepentingan pribadi.

    “Tindakan Suharso ini menciderai lembaga negara karena fasilitas pribadi tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini harusnya diusut tuntas,” tutupnya.(*)