Dirjen Bea Cukai: Banyak Kapal Mendekat ke Kapal MT Zakira

    spot_img

    Baca juga

    Semua Warga Bintan yang Rumahnya Tak Layak Huni, Berhak Dapat Bantuan RTLH

    BINTAN, POSMETRO: Pemerintah Kabupaten Bintan, berusaha semaksimal mungkin memberikan...

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Lewat operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan empat belas kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia bagian barat. Salah satu penindakan yang signifikan dalam operasi tersebut adalah penangkapan sebuah kapal tanker di perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau yang kedapatan mengangkut muatan minyak solar HSD dengan total 629,3 KL.

    Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan, modus yang digunakan kapal MT Zakira dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes.

    Penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus
    penyelundupan bahan bakar minyak dengan cara STS antar kapal sambil berjalan lambat atau
    berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia. Pada hari
    Selasa, (20/9), Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 mendapatkan informasi bahwa akan
    ada kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah
    pabean tanpa dokumen.

    Sepanjang 20 September hingga 25 September Puskodal Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli
    Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemantauan. Dari pemantauan radar, kapal MT. Zakira
    berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan tengah terpantau banyak
    kapal mendekat ke kapal MT. Zakira. Diduga MT. Zakira melakukan ship-to-ship minyak solar HSD secara ilegal.

    Pada 25 September 2022, kapal MT. Zakira telah bergerak dan aktif mengarah Haluan ke barat
    dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.

    “Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar. Dari pemeriksaan tersebut kapal MT. Zakira kedapatan mengangkut 629,3 KL HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujar Askolani.

    Nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp7.362.810.000,00 dengan kerugian negara mencapai Rp1,362,121,000,00. Atas penindakan ini, Bea Cukai melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial MI selaku nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal. Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022.

    Selain itu, sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa. Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539, 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan
    Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam.

    Selain penangkapan di atas, sinergi atas pengamanan wilayah perairan laut Indonesia juga dilakukan oleh Bea Cukai Batam bersama Bakamla. Bea Cukai Batam telah menerima penyerahan perkara dari Bakamla atas Kapal Tanker MT. Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea dengan muatan 87,484 KL bahan bakar minyak jenis solar murni (B0).

    Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 010-14’-30” N – 1030-59’-12” E pada tanggal 26 Agustus 2022 yang diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

    Atas penindakan tersebut, petugas telah mengamankan tersangka berinisial ZA dan AS selaku
    nahkoda dan bosun kapal MT. Blue Stars 8 GT 296. Barang bukti dan para tersangka telah
    diamankan oleh Bakamla sejak tanggal 02 September 2022. Estimasi nilai barang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,023,562,800,00 dengan kerugian negara mencapai Rp189,359,118,00.(cnk/*)