BC Batam Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp10 Miliar  

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN), hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dari tahun 2019-2022.

    Pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Batam, Rabu 5 Oktober 2022. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat.

    Direktur Jenderal Bea Cukai Askaloni mengatakan, BMN yang dimusnahkan adalah barang yang tidak dapat digunakan/dimanfaatkan secara ekonomi, serta tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan, wajib dimusnahkan.

    Disebutkannya,  total kerugian negara dengan adanya penindakan itu mencapai Rp10 miliar.

    “Prosesnya sebenarnya sudah panjang sejak 2019 lalu. Sehingga total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 10 miliar,” terang Askaloni.

    Ia menjelaskan, rincian barang ilegal itu ialah 46.732 batang rokok senilai Rp47 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp24 juta. Kemudian 21.461 botol dan 74. 769 kaleng Mikol senilai Rp9,9 miliar dan kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar.

    Askolani melanjutkan, sejauh ini pihaknya telah memusnahkan 133 juta batang rokok, 21 ribu botol dan 74 ribu kaleng Mikol ilegal dengan total Rp242 miliar dan kerugian negara Rp409 miliar.

    “Alhamdulillah telah menetapkan 12 tersangka dan telah menjalani hukuman,” pungkasnya. (abg)