Miris, Istri Tak Terima Pesangon Usai Sang Suami Meninggal

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Jakarta, Posmetro.co: Sulis (39), perempuan asal Jakarta ini merupakan istri dari Dian Herdiyanto, salah satu karyawan di PT. RS Haji Jakarta yang telah meninggal sejak 26 Januari 2022 lalu. Sulis pun menitihkan air mata sebab hak suaminya hingga kini belum dibayarkan oleh PT. RS Haji Jakarta.

    Usai berkabung, pada Maret 2022 Sulis melakukan pelaporan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan (TK) untuk mengklaim santunan kematian atas meninggal dunia suaminya yang merupakan karyawan bagian farmasi itu. Ternyata sampai di BPJS TK, Sulis justru mendapatkan informasi bahwa PT. RS Haji Jakarta belum membayar BPJS TK almarhum suami Sulis.

    “Saya minta santunan kematian tidak bisa dicairkan, alasannya adalah ini dari pihak RS Haji Jakarta tidak melakukan pembayaran terhadap suami saya. Sedangkan untuk gajinya sendiri setiap bulan dilakukan pemotongan untuk iuran BPJS tersebut tapi saya tidak bisa klaim,” ujar Sulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

    Kemudian, pada Juli 2022, Sulis menayakan hal tersebut kepada direksi PT. RS Haji Jakarta. Begitu juga perihal pesangon, santunan kematian, beasiswa anak dan JHT yang ditaksir hingga mencapai Rp.272 juta.

    “Untuk BPJS nya memang ternyata RS Haji belum bisa membayarkan ke BPJS. Terus untuk pesangon karena RS saat ini keuangannya sedang tidak kondusif sehingga tidak bisa membayarkan secara cash kemudian mereka memberikan solusi kepada saya pesangon tersebut akan dilakukan dengan cara dicicil Rp.5-10 juta,” kata dia.

    Alhasil, Sulis menyetujui jika pesangon almarhum suami akan dibayar dengan dicicil setiap bulannya. Namun bulan demi bulan pesangon yang dinanti Sulis tak kunjung cair.

    “Untuk sekarang bagaimana, ternyata juga belum bisa membayarkan karena keuangannya belum bisa buat bayar pesangon. Akhirnya sampai dengan hari ini, saya di oper kesana kesini dan dijanjikan terus akan diberikan pesangonnya dengan cara dicicil tapi sampai saat ini belum ada,” ujarnya.

    “Jadi dari suami saya meninggal Januari 2022 tersebut sampai dengan sekarang September 2022, saya belum terima sama sekali 0,- rupiah,” ungkap Sulis.

    Bersama dengan Forum Save RS Haji Jakarta, Sulis berjuang untuk meminta hak-hak normatif yang dimiliki almarhum suaminya. Sebelumnya, Forum Save RS Haji Jakarta menggelar aksi di depan Rumah Sakit Haji Jakarta, Pondok Gede, Jakarta, Jumat (30/09/2022).

    Sebanyak 469 karyawan hadir dalam aksi damai menuntut kejelasan akan likuidasi PT. RS Haji Jakarta dan Hak Normatif Karyawan. Ketua Forum Save RS Haji Jakarta, Indi Irawan mengatakan aksi tersebut bertujuan untuk sejumlah tuntutan diantaranya adalah meminta pihak pengelola PT. RS Haji Jakarta untuk membayar pesangon puluhan karyawan dan tunggakkan BPJS Ketenagakerjaan (TK) sejak 2020.

    “Kami minta tiga hari dari sekarang yakni Rabu sudah ada kabar dari direksi. Kapan ketua tim likuidator akan datang ke RS haji untuk bertemu karyawan dan mulai berkantor di RS haji karena tugas mereka adalah melikuidasi PT RS haji,” tegasnya. ***