Ketahuan Gara-gara Hendak Numpang Ngecas Handphone

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Hari Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, pria berinisial S kehabisan baterai ponsel di Pelabuhan Ferry Internasional Batamcenter, Batam, Kepri. Sementara sore itu ada orang penting yang harus dihubungi nya, sebelum berangkat ke negeri Jiran, Malaysia.

    Pergilah dia ke Pos Polisi di depan pelabuhan. Dengan maksud hendak menumpang ngecas handphone.
    Pada saat itu petugas yang lagi di pos langsung menanyakan “Mau kemana? Kenapa ada di sini”.

    Karena dari perawakan dan penampilan nya mencurigakan, S pun diinterogasi. Termasuk mengecek dokumen serta barang bawaannya. Ternyata benar. Di dalam tas yang disandangnya petugas mendapati satu lembar kertas dari pihak Imigrasi yang menyatakan ditolak masuk ke Malaysia.

    “Akhirnya korban S ini jujur lalu
    menyampaikan bahwa ia akan pergi ke Malaysia untuk bekerja tapi ada orang yang mengurusnya,” kata Kapolsek Khusus Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam AKP Awal Syaban Harahap didampingi Kanit Reskrim Polsek KKP Batam Iptu Agussapriadi Lubis saat ekspos, Kamis (29/9).

    S, menyebut nama seorang wanita berinisial IP (48) yang mengurus semua kebutuhannya mulai dari proses keberangkatan serta selama di penampungan di Batam. “Korban ditampung di rumahnya pelaku,” kata Awal Syaban. IP pun diproses secara hukum.

    Seminggu setelahnya, Rabu 28 September 2022 masih di pelabuhan Ferry International Batamcenter, Unit Reskrim Polsek KKP Batam kembali mengamankan tiga orang calon pekerja migran Indonesia non prosedural.

    Pelakunya kali ini berinisial J (39). Perannya memberikan fasilitas penampungan pekerja migran Indonesia ilegal, fasilitas paspor lalu memberangkatkan korban melalui pelabuhan Ferry International Batamcenter menuju Malaysia. “Antara IP dan J ini tidak saling berkaitan. Kalau J kita tangkap di halte Masjid Raya Batam,” sebutnya.

    Barang bukti berupa paspor, tiket kapal, KTP, HP dan ATM diamankan untuk keperluan penyidikan.

    “Dari keterangan para pelaku, mereka mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu hingga Rp 7 juta per kepala. Biaya yang dibebankan kepada calon pekerja migran Indonesia itu mulai dari perekrutan sampai keberangkatan ke Malaysia,” jelas Kapolsek.

    Pelaku dijerat, Pasal 81 junto Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan dend maksimal Rp 15 miliar.

    “Saya mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji besar di Malaysia. Berangkatlah secara resmi. Banyak hal yang bisa terjadi bila berangkat secara ilegal,” pesannya.

    Pihaknya juga mengingatkan jika ingin bekerja ke luar negeri harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Karena di dalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.(cnk)