Kapal Tanker Bermuatan Minyak Solar Ilegal Ditangkap Bea Cukai Batam

    spot_img

    Baca juga

    Bentrok Berdarah di Kos-kosan Bengkong Indah

    BATAM, POSMETRO: Tersinggung dituduh selingkuh dengan pacar temannya, Satria...

    Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar

    KEPRI, POSMETRO: Ikatan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang (ILUNISDA) menggelar...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Lewat operasi patroli laut jaring Sriwijaya, Bea Cukai Batam berhasil menangkap kapal tanker mengangkut minyak solar ilegal hari Minggu (25/9). Kurang lebih 600.000 kiloliter minyak solar High Speed Diesel (HSD) yang diamankan.

    Minyak solar tersebut dibawa masuk ke dalam daerah pabean tanpa dokumen yang dipersyaratkan, menggunakan kapal tanker. Kapal tanker tersebut dihentikan dan ditindak di Perairan Pulau Karimun Besar.

    Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam menjelaskan,
    penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat pada hari Selasa, 20 September 2022 pukul 14.00, akan ada sarana pengangkut berupa kapal tanker dari Tanjunguncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen.

    Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam,
    membenarkan kronologi kejadian penangkapan kapal tanker tersebut.

    “Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya segera melakukan
    pengejaran kapal tanker, pukul 16.00 di perairan Karang Galang untuk dilakukan sandar dan periksa,” ujar Rizki dalam rilisnya, Selasa (27/9).

    Diketahui kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance/port destination dari Batam tujuan Probolinggo. Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal di release dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus melalui pemantauan radar.

    Sejak tanggal 20 September hingga 25 September 2022 dilakukan pemantauan radar oleh Bea Cukai
    Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya. Melalui pemantauan radar, MT Zakira berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia, dan terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker tersebut, dan diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal.

    Pada Minggu, 25 September 2022 didapati informasi bahwa kapal tanker yang diduga memuat minyak solar
    HSD secara ilegal telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur
    perairan Malaysia dan Singapura.

    Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tanker tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.

    “Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan enam ratus kilo
    liter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” imbuh Rizki.

    Pada Senin 26 September 2022 pukul 02.00 WIB kapal tanker tersebut berlabuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penyidik.

    “Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan para saksi, telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial MI selaku nahkoda dan AZ selaku juru mudi,” jelasnya.(cnk/*)