Tim Terpadu Robohkan Bangunan Liar di Sagulung

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO :  Bangunan liar di pinggir jalan Mandalay Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung ditertibkan, Selasa (27/9) pagi. Setidaknya, 42 personil gabungan dari TNI-Polri, Satpol-PP dan Ditpam dikerahkan menuju lokasi.

    Kepala Sat Pol PP Kota Batam Reza Khadafy, S STP MPA menyebut, pembongkaran bangunan liar sesuai dengan surat perintah membongkar no: 531/ SET/ SATPOL-PP/ IX/2022 tanggal 05 September 2022.

    “Surat perintah itu, untuk pembongkaran bangunan di pinggir jalan Mandalay RT 001 RW 017 Sagulung Kota,” sebut Reza.

    Reza melanjutkan, pembongkaran bangunan liar ini sudah sesuai prosedur. Sebab jauh hari sebelumnya petugas sudah melayangkan surat peringatan pertama tentang imbauaan pembongkaran no 426/ SET/ SATPOL-PP/ VIII/2022, yang dilayangkan pada tanggal 21 juli 2022.

    “Namun surat peringatan pertama belum di gubris oleh pemilik banguan liar. Akhirmya kami melayangkan surat peringatan ke dua pada tanggal 1 Agustus 2022, tapi belum juga ada tindakan dari pemilik kios liar,” terang Reza.

    Hingga akhirmya, surat peringatan ke tiga diberikan kepada pemilik kios. Akan tetap belum juga ada pergerakan dari pemilik kios. Ujung dari semua itu, petugas memilih membongkar paksa bangunan liar tersebut

    “Ada lima unit bangunan yang masih berdiri di sana, yakni kios milik Ujang dua unit, Zulhendri dua unit dan Zul Florest satu unit,” paparnya.

    Karena banguan yang akan dirobohkan tidak begitu banyak, petugas hanya menggunakan palu dan linggis. Dalam hitungan 30 menit, lima bangunan liar berhasil dirobohkan tanpa ada perlawanan dari pemilik kios.

    “Saya mengucapkan terimakasih kepada tim gabungan, yang telah ikut dalam penertiban bangunan liar ini,” pungkasnya.

    Di lokasi tersebut, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, Kapolsek Sagulung menyebut kehadiran Polsek Sagulung hanya backup saja. Selama pembongkaran, tidak ada gangguan Kamtibmas.

    “Dari Polsek Sagulung ada tujuh personil. Alhamdulillah, penertiban ini tidak ada kendala sama sekali,” pungkasnya. (jho)