Maling Kabel PJU Ditangkap

    spot_img

    Baca juga

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...

    Pejabat TNI AL Kunjungi Pemko Batam

    BATAM, POSMETRP.CO : Sejumlah pejabat tinggi TNI Angkatan Laut...

    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence

    >>>Mengupayakan perlindungan serta peningkatan kepercayaan dalam ekonomi digital Indonesia JAKARTA,...

    Halal Bi Halal Guru dan Murid SD 01 Ranai Usai Lebaran Idul Fitri 1445 H

    NATUNA, POSMETRO.CO : Majelis guru, dan murid Sekolah Dasar...

    Kepala BP Batam Dukung Realisasi Pembangunan Premium Outlet Pertama di Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Saat lagi nongkrong di pangkalan ojek Komplek Wijaya Sei Harapan, Sekupang, Batam, pria berinisial SZ (29) ini terpaksa diangkut ke kantor Polsek Sekupang.

    Ia disangkakan kasus pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU). Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana menyampaikan, pencurian itu berawal pada tanggal 29 Agustus 2022, pelapor mendapat telepon dari saksi S dan menyuruh pelapor datang kelapangan atau kelokasi kejadian pencurian kabel PJU.

    “Selanjutnya pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada pimpinanya Pak Andreas dan mendatangi TKP. Namun pelaku sudah melarikan diri,” ujar Kapolsek di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, dan Kasi Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum Andreas, Senin (26/9).

    Barang bukti berupa potongan kabel PJU dengan panjang sekitar 8 meter beserta 2 buah cangkul tertinggal tidak jauh dari TKP. Selanjutnya pelapor membawa barang bukti berupa kabel dan cangkul ke kantor polisi.

    Atas kejadian tersebut korban dalam hal ini Dinas Bina Marga Kota Batam mengalami kerugian Rp 4 juta.

    Setelah menerima laporan polisi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang berada di seputaran lokasi.

    “Kami dapatkan informasi yang diduga pelaku SZ beserta 2 orang temanya yang belum diketahui indentitasnya dan mereka melarikan diri pada saat petugas Dinas Bina Marga mendatangi TKP tersebut,” terangnya.

    Hari Senin 12 September 2022 sekitar Pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan Informasi bahwa pelaku SZ sedang berada di pangkalan Ojek Komplek Wijaya Sei Harapan, Sekupang, Batam. Kemudian tim bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku SZ.

    Yudha menyebut, dari pengakuannya pelaku baru kali ini melakukan pencurian dan belum sempat menjual kabel tersebut karena pelaku terpergok oleh tim patroli Dinas Bina Marga. “Pelaku akan menjual kabel itu seharga Rp 200-300 ribu per meternya,” jelasnya. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 4e dan 5e KUHP ancaman 7 tahun penjara. (cnk/*)