BATAM, PM: Kejadiannya sekitar tiga bulan lampau. Tepatnya hari Senin 27 Juni 2022 sore, di Windsor Phase 1 Blok 2 Nomor 15 dan 16 Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.
Korbannya Sukando. Hari kejadian melihat pintu teralis besi dalam keadaan terbuka serta gembok dalam keadaan tidak terkunci. Merasa ada yang tak beres, lelaki turunan Thionghoa ini langsung masuk dan mengecek nya ke dalam.
“Pelapor (Sukando) melihat ruko miliknya sudah berantakan dan ada beberapa instalasi listrik yang hilang dan ia langsung pergi ke ruko sebelahnya dan melihat instalasi listriknya juga hilang,” ujar Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono, Senin (26/9).
Akibat kejadian tersebut korban merugi sebesar Rp 5 juta. Setelah memeriksa beberapa saksi serta petunjuk rekaman CCTV, pihaknya mengamankan satu pelaku bernama Firman.
“Pelaku kita amankan di Windsor Foodcourt Lubukbaja, Sabtu 24 September 2022,” katanya. Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu lembar nota Pioneer elektrik dengan total belanja Rp 5.855.000 dan rekaman kamera CCTV.
Pelaku dijerat Pasal 361 ayat 1 KUHP ancaman 7 tahun penjara.(cnk/*)