Tiga Pintu Ruko Hilang, Ternyata Pria Ini Pencurinya

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    SP pelaku pencurian pintu ruko yang diamankan polisi.

    BATAM, POSMETRO.CO : Aksi pencurian terjadi di Ruko Rexvin Green Park Dapur 12,  Sagulung. Tiga pintu ruko milik PT Rexvin Putra Mandiri dikabarkan hilang. Pihak korban melaporkan kerugian sebesar Rp 3 juta.

    “Tak lama setelah kejadian ini, kami berhasil mengungkap siapa pelaku pencuri pintu ruko,” ucap Iptu Nyoman Ananta Mahendra, Kapolsek Sagulung.

    Ananta menerangkan, kejadian berlangsung Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, di lokasi kejadian sangat sepi. Hal ini pun mendorong niat pelaku berinisial SP (45) untuk melancarkan aksinya.

    “Namun semua aksi SP terlihat oleh RS (pelapor). Jadi memudahkan kami untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Ananta, Senin (26/9).

    Hingga Sabtu(17/9) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir SH mendapat informasi dari masyarakat, tentang keberadaan pelaku.

    “Anggota langsung merapat ke tempat kediaman pelaku di kos-kosan Ruli Gang Lestari, Batuaji. Tanpa perlawanan, SP digiring ke Maposlek Sagukung untuk dimintai ketarangan,” sebut Ananta.

    Sebagai barang bukti, Polsek Sagulung mengamankan 1 linggis yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu. Lalu polisi juga mengamanakn 3 unit pintu ruko milik PT Rexvin Putra Mandiri.

    “Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukupan 7 tahun penjara,” tegas Ananta.

    Kepada warga, Ananta mengimbau agar selalu waspada. Pasalnya tindak kejahatan seperti ini bisa terjadi bukan karena ada niat, melainkan karena ada kesempatan bagi pelaku.

    “Untuk itu, jangan pernah memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan. Dan jika mengetahui adanya aksi kejahatan, silahkan informasikan kepada petugas,” pungkasnya. (jho)