Enam Tahun Kirim 100 PMI Ilegal ke Malaysia

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan BantuanĀ 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan penyeludup Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, dari Batam menuju negeri Jirian Malaysia di sekitaran pelabuhan Harbourbay, Batam pada Kamis 22 September 2022 lalu.

    Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian mengatakan, pihaknya berhasilĀ  mengamankan pelaku berinisal A (42), yang merupakan mantan PMI yang diketahui sebagai penyalur PMI ilegal untuk diberangkatkan ke Malaysia.

    ā€œDia ini mantan PMI juga. Dia punya link di Malaysia jadi dia sekarang mencari orang,ā€ ujar Jefri di Mapolda Kepri, Senin (26/9/2022).

    Jefri menyebut, tindak pidana ini berhasil diungkap, berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Saat itu keluarga korban curiga sebab akan di masukkan ke Malaysia secara non – prosedural.

    ā€œSelama penyidikan dan atas kiriman foto dari keluarga korban, tim berhasil mengetahui keberadaan korban dan berhasil amankan tersangka,ā€ terangnya.

    Modus yang digunakan pelaku, lanjut Jefri yakni seluruh biaya ditanggung oleh penampung atau cukong yang ada di Malaysia. Sehingga korban tak menimbulkan rasa curiga.

    ā€œMereka tidak membayar kepada pengurus, tapi cukong yang di Malaysia yang membayar pekerja kita,ā€ katanya.

    Pihaknya juga berhasil mengamankan 7 orang korban dengn rincian 3 wanita dan 4 pria, yang berasal dari daerah yang berbeda, seperti Lampung dan Madura.

    Nantinya ke 7 korban itu akan dipekerjakan, menjadi asisten rumah tangga atau pekerjaan lainnya.

    ā€œJadi mereka itu di bayar dulu Rp18,5 juta, setelah itu diberangkatkan melalui Batam di Batam sudah ada yang menunggu,ā€ ungkap Jefri.

    Dari pengakuan tersangka, telah menjalankan pekerjaan ini mulai dari tahun 2016 sampai dengan sekarang di tahun 2022.

    “Sejak dari tahun 2016 dia melakukan pengiriman PMI ilegal ini. Sudah ada sekitar 100 lebih yang dikirimnya dan mendapat keuntungan sebesar Rp 1.050 juta dari korban,” imbuhnya.

    Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 juncto pasal 83 UU No 18 tahun 2017, tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 15 miliar. (abg)