Dibalik Kisah Pelajar Buang Bayi di Tempat Sampah

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Panik melahirkan di kamar mandi M (18) pelajar salah satu sekolah di Batam, tanpa pikir panjang memutuskan membuang bayi hasil hubungan gelapnya ke tempat pembuangam sampah, tak jauh dari rumahnya di Perumahan CiptaPermata , Bengkong Sadai, Minggu (8/9/2022) dibantu oleh kakak kandungnya berinisial S.

    Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada  hari Minggu tanggal 8 Agustus sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, M menyampaikan rasa sakit perut kepada kakaknya yang baru pulang kerja.

    “Pelaku mengadu kepada kakaknya sakit perut, dan kakaknya sempat menawarkan untuk mengajak ke rumah sakit tetapi ditolaknya,” kata Mardalis.

    Pada pukul 2.30 WIB, M masuk ke kamar mandi dan sempat  memanggil E dan menunjukan bayi yang dilahirkannya. Polisi menyelidiki siapa pasangan hubungan gelap M, dan M mengaku sempat berhubungan dengan beberapa pria.

    “Bang sini dulu,kata M, lalu E menjawab ada apa?’. Saat E menghampirinya ke toilet terkejut melihat bayi itu berada di atas kloset toilet dan  E menanyakan bayi dari cowok siapa dan M menjawab tidak tahu,” terang Mardalis.

    “Buanglah bang malu saya karena masih sekolah yang dituruti E dengan mengambil Karung beras warna putih, dan langsung memasukannya di dalam karung kemudian E  langsung membuang bayi tersebut di semak semak di sekitar rumahnya,” ungkap Mardalis menirukan keterangan pelaku.

    Akhirnya aksi perbuatan pelaku terungkap setelah seorang warga saat akan membuang sampah, dan mendengar ada suara tangisan bayi di sekitar tempat pembuangam sampah.

    “Pak Nurdin yang akan membuang sampah ke tempat sampah mendengar suara teriakan bayi kemudian memanggil warga, mengatakan ada bayi di dalam karung sehingga mereka langsung melaporkan ke petugas kita anggota kita langsung ke TKP melakukan pemeriksaan,” ujar Mardalis.

    “Setelah kita lakukan penyelidikan, ada pengakuan warga yang mencurigai kehamilan M yang tidak diketahii oleh keluarganya. Jadi selama hamil keluarga tidak ada yang tahu. Dari keterangan warga akhirnya polisi memanggil M dan E untuk diperiksa dan akhirnya mengakuinya,” kata Mardalis.

    Mardalis mengatakan, kini bayi yang sempat dibawa ke rumah sakit dinyatakan selamat dan sedang menjalani perawatan. Sementara kedua pelaku, harus menjalani hukuman penjara dengan ancaman selama lima tahun.

    “Kepada tersangka kita kenakan pasal yaitu pasal 7B peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (abg)