KARIMUN, POSMETRO.CO: Pengajuan usulan penambahan BBM jenis Pertalite dan solar oleh Pemkab Karimun masih dalam proses persetujuan. Pasalnya domain persetujuan penambahan kuota ada di Pemerintah pusat bukan di Pertamina.
Hal ini diungkapkan Agustiawan, Section Head Communication & Relations Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga.
Ia menyebutkan penetapan kuota itu di merupakan wewenangnya Pemerintah Pusat. Termasuk jika ada usulan penambahan kuota dari Pemerintah daerah ataupun pemerintah propinsi.
“Jadiitu yang memutuskan adalah Pemerintah Pusat. Melalui BPH Migas, diputuskanlah berapa kuota masing-masing daerah hingga kuota masing-masing SPBU.Kuota masing-masing SPBU itu pun sudah ditentukan oleh BPH Migas, jadi tidak semaunya SPBU atau Pertamina menambahkan kuotanya,” ucap Agustiawan.
BERITA TERKAIT: Karimun Ajukan Tambahan BBM
Dijelaskannya tugas Pertamina hanyalah menyediakan stock BBM dan menyalurkannya sesuai dengan kuota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui BPH Migas.
“Jadi Pertamina tugasnya hanya sebatas operator saja, bukan sebagai penentu keputusan,” tambahnya.
Untuk itu keinginan Pemkab Karimun dalam menambah kuota BBM agar terhindar dari krisis BBM diakhir tahun 2022 ini tentunya masih menunggu keputusan pemerintah pusat.(ria)