Dinas Perumahan DKI Jakarta Kabulkan Permohonan Keberatan Warga The Royale Springhill Residences

    spot_img

    Baca juga

    Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),...

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

     

    posmetro.co, Jakarta: Warga para Pemilik dan Penghuni Apartemen The Royale Springhill
    Residences saat ini sedang menunggu Surat Keputusan “Penetapan” Kepala Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.

    “Sehubungan dengan dikabulkannya permohonan yang menyatakan bahwa Panitia Musyawarah (PanMus) Apartemen The Royale Springhill Residences “Belum Terbentuk” atau “Belum Pernah Terbentuk,” ujar Jonathan Hutabarat, SH selaku Tim Kuasa
    Hukum warga Apartemen The Royale Springhill Residences, di Jakarta Jumat (16/09/2022).

    Jonathan Hutabarat menjelaskan bahwa pada tanggal 29 Agustus
    2022 lalu, kami mewakili warga telah melakukan Upaya Administratif dengan menyampaikan “Surat Keberatan” kepada DPRKP Provinsi DKI Jakarta karena telah merestui/menyetujui pembentukan PanMus oleh pelaku pembangunan yakni PT. Grahatama Persada Realty (PT. GPR) serta mensahkan pembentukan PanMus tersebut yang ditandai dengan dibubuhkannya tandatangan pejabat dan stempel basah pada Naskah Berita Acara Pembentukan PanMus pada tanggal 11 Agustus lalu.

    “Surat keberatan tersebut merupakan upaya administratif warga terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan dalam hal ini DPRKP, karena telah merestui dan mensahkan pembentukan
    PanMus hasil bentukan PT. GPR,” ungkap Jonathan.

    Lebih jauh menurut Jonathan, bahwa warga merasa sangat dirugikan atas Keputusan dan/atau Tindakan DPRKP yakni merestui atau menyetujui serta mensahkan Pembentukan PanMus yang diinisiasi dan dilaksanakan oleh PT. GPR tersebut.

    “Dalam Surat Keberatan tersebut, kami meminta kepada DPRKP
    untuk menyelesaikan keberatan atas Keputusan dan/atau Tindakan
    tersebut dengan menyatakan bahwa PanMus hasil bentukan PT. GPR tersebut dianggap/dinyatakan “ Belum Terbentuk” atau “ Belum
    Pernah Terbentuk,” terang Jonathan.

    Ir. Andi Darti, SH., MH juga menambahkan bahwa warga mengetahui untuk pertama kalinya bahwa Keputusan dan/atau Tindakan DPRKP yakni menyetujui dan mensahkan PanMus hasil bentukan PT. GPR.

    Pada tanggal 12 Agustus 2022, warga mengajukan upaya
    Administratif berupa Surat Keberatan tertulis kepada DPRKP pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu, oleh karenanya Surat Keberatan
    tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak Keputusan dan/ atau Tindakan DPRKP dalam hal ini merestui/menyetujui dan mensahkan PanMus hasil bentukan PT. GPR tersebut diumumkan.

    Lebih jauh menurut Andi, bahwa Surat Keberatan tersebut telah
    diterima oleh DPRKP pada tanggal 29 Agustus 2022, maka DPRKP
    wajib menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan yang
    telah warga sampaikan dan wajib menyelesaikan keberatan paling
    lama 10 (sepuluh) hari kerja dan jika keberatan tersebut tidak
    diselesaikan dalam jangka waktu tersebut maka keberatan dianggap
    dikabulkan, selanjutnya DPRKP wajib menetapkan Keputusan atas
    Keberatan/Permintaan yang dianggap dikabulkan tersebut paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

    “Karena dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja ternyata
    Keberatan/Permintaan warga tersebut tidak diselesaikan oleh DPRKP maka keberatan tersebut dianggap dikabulkan, maka DPRKP harus segera menetapkan Keputusan atas Keberatan/Permintaan warga
    tersebut paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang
    waktu 10 (sepuluh) hari kerja,” tegas Andi Darti.

    “Untuk itu kami meminta kepada DPRKP untuk melaksanakan
    kewajibannya yakni menetapkan Keputusan atas upaya administratif
    yang warga ajukan sesuai ketentuan dalam UU. No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yakni paling lambat tanggal 19 September 2022,” papar Andi Darti.

    “Warga memerlukan penetapan tersebut sebagai dasar untuk membentuk PanMus sesuai UU dan Peraturan Gubernur yang berlaku yakni dibentuk oleh para Pemilik dan PanMus yang dibentuk beranggotakan para Pemilik yang berdomisili di Apartemen The Royale Springhill Residences, dan jika dalam waktu sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 30 Tahun 2014 ternyata warga belum juga menerima “Surat Penetapan” tersebut maka warga akan
    melaksanakan kewajibannya sesuai yang diamanatkan oleh UU dan
    Pergub yakni membentuk PanMus,” pungkasnya.
    (lina)