129 Kios BBM di Karimun Dapat Angin Segar Beroperasi Kembali

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Kios BBM atau POM Mini yang ada di Sepanjangan jalan di Karimun terus tumbuh, namun kini nasib mereka terancam jika aturan tetap di tegakan.(foto-dok PM)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: 129 Kios BBM yang ada di Pulau Karimun hingga Jumat (16/9) masih belum menjual BBM jenis Pertamax dan Pertalite. Mereka terganjal akan larangan mengecer BBM dalam surat yang dilayangkan Pertamina Region Manager Retail Sales Sumbagut, pada 25 Agustus 2022 lalu dengan nomor 1579/PND430000/2022-s3 perihal ketentuan pelayanan produk bio/solar JBT dan Pertalite JPBKP dilembaga penyalur.

    Menyikapi hal ini, Pemkab Karimun pun mencoba mencari solusi.

    Petemuan dengan pihak Pertamina dan intansi terkait serta pihak SPBU Kompak atau APMS pun dilakukan pada Kamis (15/9) kemarin di Kantor Bupati Karimun dalam rapat bersama TPID. Rapat pun dipimpin langsung Bupati Karimun, H Aunur Rafiq.

    Hasilnya Rafiq menyatakan sudah mendapatkan solusi yang berpihak kepada para pemilik Kios BBM. Dimana disepakati kios BBM boleh mengecer BBM dengan beberapa ketentuan yang diatur.

    “Kita minta agar 129 Kios BBM yang ada di Pulau Karimun besar tetap boleh menjual BBM, bagaimana pun mereka bentuk ekonomi kerakyatan. Dan Secara lisan Pertamina sudah menerima kesepakatan itu, dimana sebanyak 129 Kios BBM yang ada di Pulau Karimun besar boleh beroperasi,” ucap Rafiq kepada POSMETRO.

    Begitu juga dengan APMS atau SPBU Kompak Kuda Laut yang tidak boleh menjual BBM ke kios-kios, dimana juga disepakati hal yang sama.

    “Kesepakatannya baru secara lisan, namun kita tetap perjuangkan untuk terealisasi, karena 129 Kios ini sudah lama beroperasi,” papar Rafiq.

    Namun Rafiq menegaskan, nantinya tidak ada penambahan jumlah kios yang boleh mengecer BBM selain 129 Kios tersebut.

    “Untuk di Pulau Karimun besar tidak boleh ada penambahan lagi, 129 itu saja, tidak termasuk dengan pulau Kundur dan pulau lainnya yang tidak memiliki SPBU reguler, jadi saya tegaskan tidak penambahan lagi, hanya 129 saja,” tegasnya.

    Dalam pelaksanaannya akan diatur tentunya, dari mulai jam buka, hingga harga jual serta kuota nantinya.

    “Tentunya kita atur, mereka tak boleh menjual diatas harga eceran tertinggi (HET) jam bukanya juga di atur, dan kuota nya juga, dan juga mereka tidak boleh menjual kembali ke sektor industri atau ke pihak-pihak yang dilarang dalam aturan,” tegasnya lagi.

    Kesepakatan secara lisan ini, menurut Rafiq akan segera ditindak lanjuti dalam sebuah rekom yang dikeluarkan pemerintah daerah dengan dalil ekonomi kerakyatan di Kabupaten Karimun.(ria)