Polres Karimun Amankan Pembuatan Obat Berbahaya, Baterai dan Semen Jadi Bahannya

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Sejumlah barang bukti berupa alat dan bahan pembuat pil berbahaya yang di amankan Polres Karimun dari sebuah rumah di Tebing.(foto-ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap pembuatan obat berbahaya. Efek dari obat berbahaya tersebut diklaim menyerupai Pil Ektasi.

    Dari keterangan polisi pil dengan kandungan zat-zat berbahaya ini diracik dari berbagai macam obat-obatan dan ditambah zat kimia lain seperti semen dan arang batu baterai.

    Hal ini diungkapkan Waka Polres Karimun, Kompol Syaiful Badawi yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Elwin dalam jumpa pers, Jumat (22/7) sore.

    “Ada tiga tersangka yang diamankan dalam pengungkapan ini, ketiganya berinisial RN, NL dan MS. Dimana mereka ditangkap di rumah tersangka RN saat sedang meracik pil dengan kandungan zat berbahaya tersebut,” ujar Syaiful Badawi.

    Ketiganya diamankan di rumah tersangka RN yang dijadikan sebagai tempat pembuatan barang haram tersebut.

    “Ketiganya diamankan pada 25 Juni kemarin Dari pengungkapan ini kita amankan sejumlah barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk meracik dan mencetak pil tersebut. Selain itu juga kita amankan bahan-bahan yang digunakan untuk membuat pil yang diklaim dapat membuat Fly seperti Ektasi,” tambahnya.

    Polisi pun menyatakan sejumlah obat-obatan yang diamankan diperoleh tersangka dari pembelian obat di sejumlah apotik yang ada. Selain obat-obatan yang diamankan pihaknya juga mengamankan batu baterai dan semen warna yang digunakan sebagai campuran pil berbahaya itu.

    “Ada sejumlah obat-obatan keras, kemudian ada batu baterai, semen halus yang digunaka untuk campuran dan sejumlah peralatan lainnya termasuk alat cetak sederhananya,” tegasnya lagi.

    Dari penyidikan pihaknya, disebutkan pembuatan obat-obatan berbahaya ini telah berlangsung sekitar setahunan.

    Bahkan diperkirakan sudah banyak yang sudah di edarkan di Karimun. Diprediksi jumlahnya sudah lebih dari 1000-an butir.

    “Berlangsung sudah lebih kurang setahunan lah. Sudah ada yang diedarkan di Karimun, dan yang berhasil kita amankan ini dari keterangan tersangka merupakan pesanan orang di Batam,” tegasnya.

    Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sebanyak 850 butir pil dengan kandungan zat berbahaya ini. Polisi pun telah membawa ke laboratorium guna mengungkap kandungan pil tersebut.

    “Hasilnya tidak mengandung narkoba, namun dinyatakan sebagai pil yang dengan kandungan berbahaya dan membahayakan serta diproduksi secara Illegal,” tegasnya lagi.

    Atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara dan dengan Rp1 hingga Rp15 milyar.(ria)