Kadis Perkim Bintan Diborgol Jaksa, Anak Buahnya Bilang Biasa Aja

    spot_img

    Baca juga

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

    >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...
    spot_img

    Share

    I Wayan Riana

    BINTAN, POSMETRO.CO : Penahanan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan dan Permukiman Bintan, berinisial Hery Wahyu (HW) oleh pihak Kejaksaan Negeri Bintan pada Rabu (20/7), sudah diketahui sebelumnya oleh Bupati Bintan, Robby Kurniawan. Namun, untuk proses selanjutnya, ia telah menyerahkan pada pihak berwenang.

    Demikian disampaikan Bupati Bintan, Robby Kurniawan, pada Kabid Komunikasi dan Informasi, Adi saat menjawab wartawan ini, Kamis (20/07).

    “Bapak (Bupati-red) pasti sudah dapat info sebelum adanya penahanan Kadis Perkim tersebut. Namun, untuk saat ini, semua diserahkan pada pihak berwenang,” ucap Adi serius.

    Seperti diketahui bersama, Rabu (20/07) kemarin berkantor di Kejaksaan Negeri Bintan, Kadis Perkim HW, sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bintan, tepatnya dalam hal pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Tanjunguban.

    Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.

    Hal ini diketahui setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, melakukan audit pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) tahun 2018, di Tanjunguban. Alhasil, hasil audit menemukan adanya kerugian negara yang dirupsi oleh yang bersangkutan.

    Kajari Bintan, I Wayan Riana membenarkan hasil audit BPKP Kepri itu. Dalam kasus ini, HW tak sendiri. Kejari Bintan menetapkan ada 3 orang tersangka, yang terlibat dalam kasus pengadaan lahan TPA di wilayah Tanjung Uban itu.

    Hal ini diungkapkan oleh Kejari Bintan, I Wayan Riana pada Pers konferensi di Kantor Kejari Bintan sore ini (20/7).

    “Salah satu tersangka inisial HW kepala Dinas Perkim saat ini. Selain HW, dua tersangka lainnya juga turut disebutkan oleh I Wayan. Kedua tersangka lain kata dia berinisial AS dan SP. AS merupakan penerima ganti rugi. Sedangkan SP Pemilik lahan,” sebutnya.

    Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka sedang diperiksa. Masih kata I Wayan, hari ini, ketiganya setelah diperiksa, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bintan.

    Sementara itu, suasana di Dinas Perkim Bintan, terlihat sepi. Pintu-pintu di ruangan itu yang biasanya terbuka, hari itu tertutup untuk tamu. Bahkan di lobi pintu masuk kantor itu juga tidak ada penjagaan seperti biasa.

    Ironisnya, beberapa pegawai di Dinas Perkim mengaku tak menahu soal penangkapan pimpinan mereka.

    “Sumpah demi Allah kami tak tahu kalau bapak ditangkap jaksa,” ucap pria ini yang kebetulan hari ini dia terlihat akan meninggalkan kantor saat jam istirahat.

    Pegawai lainnya justru mengemukakan pengakuan yang biasa-biasa saja. Dia tak heran soal berita-berita di Bintan yang pejabatnya ditangkap aparat berwenang.

    “Ah itu sudah biasa. Kami nggak heran lagi. Karena pejabatnya memang suka viral di media sosial. Sering kesandung kasus tindak pidana korupsi,” ucapnya lalu bergegas meninggalkan wartawan koran ini.

    Diketahui, rumah HW yang berada di komplek perumahan elit yang ada di Jalan Hang Lekir Perum Alam Mahkota Raya, tampak sepi dari aktifitas. Pihak security perumahan juga tahu, bahwa pejabat yang satu itu sudah dipenjara gara-gara dugaan kasus korupsi.

    “Rumah bapak pejabat itu sekarang sepi. Karena semalam dia sudah dipenjara sama pihak kejaksaan.” sebutnya memberi keterangan pada awak media ini.(aiq)